ASN Tanjungpinang kerja di rumah 19-31 Maret

id COVID-19,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2019

ASN Tanjungpinang kerja di rumah 19-31 Maret

Pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemkot Tanjungpinang belum lama ini. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) resmi menerapkan kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) melalui surat edaran Wali Kota Tanjungpinang yang ditandatangani Sekretaris Daerah Nomor 443.1/375/4.2.03/2020.

Kebijakan ini diberlakukan menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020.

"ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah mulai 19 sampai 31 Maret 2020," kata Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Rabu (18/3).

Menurut Teguh, meski bekerja dari rumah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memastikan minimal ada dua pejabat level struktural tertinggi tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat.

Pimpinan OPD/unit kerja diminta mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan OPD/unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan kriteria pekerjaan, peta penyebaran COVID-19, domisili, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga, riwayat perjalanan ke luar negeri maupun interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19, dan efektivitas kerja.

"Pelaksanaan tugas secara work from home dilakukan secara selektif terhadap ASN yang melaksanakan tugas pelayanan umum. Selama bekerja secara WFH, ASN dapat memanfaatkan teknologi informasi seperti email, WhatsApp, dan aplikasi lainnya," sebutnya.

Selain itu, dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang bertugas dari tempat tinggal dapat dipanggil kembali ke kantor.

Lanjut dia, setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan OPD melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Wali Kota Tanjungpinang melalui BKPSDM.

Sekda juga mengimbau pimpinan OPD dan unit kerja untuk menerapkan standar kebersihan mengikuti surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 440/369/1.3.01/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi coronavirus disease (COVID-19).

"Bagi pimpinan OPD maupun ASN yang merasa kurang sehat, sebaiknya memeriksakan diri di Puskesmas atau rumah sakit," ucap Teguh.