Kunjungan tahanan KPK ditutup sampai 31 Maret

id TAHANAN KPK, RUTAN KPK, COVID-19

Kunjungan tahanan KPK ditutup sampai 31 Maret

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Untuk penasehat hukum karena ditentukan undang-undang bisa bertemu dengan para tersangka ataupun terdakwa karena hak dari undang-undang maka tetap bisa untuk berkunjung ke kliennya, ujar Ali
Jakarta (ANTARA) - Kunjungan tahanan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditutup mulai 18-31 Maret 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.

"Untuk pengunjung (tahanan) tentu sudah ada pembatasan dan ini berlaku besok Rabu 18 Maret sampai 31 Maret 2020, tidak ada kunjungan untuk khusus di Rutan Cabang KPK dan nanti akan dibuka kembali pada Rabu 1 April 2020 atau nanti melihat perkembangan selanjutnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Namun, kata dia, untuk penasehat hukum masih dapat melakukan kunjungan seperti biasa dengan memperhatikan himbauan-himbauan tentang antisipasi COVID-19 yang ada.

Baca juga: PN Tanjungkarang berlakukan satu pintu cegah penularan Covid-19

"Untuk penasehat hukum karena ditentukan undang-undang bisa bertemu dengan para tersangka ataupun terdakwa karena hak dari undang-undang maka tetap bisa untuk berkunjung ke kliennya," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK juga akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh area baik di gedung Merah Putih KPK maupun gedung KPK lama dalam rangka mitigasi dan antisipasi penyebaran virus COVID-19.

"KPK akan melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung KPK meliputi seluruh ruang kerja pada setiap lantai baik di gedung Merah Putih maupun di KPK C1 (gedung KPK lama), area di sekeliling gedung KPK," kata Ali.

Baca juga: RS mulai arang masyarakat kunjungi pasien

Selain itu, kata Ali, penyemprotan juga akan dilakukan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, gedung KPK lama (C1), dan Pomdam Jaya Guntur.

"Termasuk Rutan KPK (Rutan Merah Putih, C1 maupun Pomdan Jaya Guntur)," ucap Ali.