Lampung Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengeluarkan surat edaran untuk pelaku usaha dan satuan pendidikan semua tingkatan
di wilayahnya dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 agar tidak merebak.
Surat Edaran Bupati Lampung Timur nomor 360/07-31-SK/II/2020 tentang siaga Covid-19 ditujukan untuk pelaku industri, usaha, pariwisata, jasa pengiriman pekerja migran Indonesia, diterima Antara di Lampung Timur, Selasa, Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari meminta pelaku usaha bekerja sama dengan dinas terkait untuk mengambil langkah mencegah penyebaran corona dengan semakin meningkatkan kebersihan lingkungan tempat usaha.
Pelaku usaha melakukan penyemprotan desinfektan pada lingkungan tempat
usaha sebagai upaya pencegahan dini.
Pelaku Usaha menyediakan hand santizer atau Sabun di lingkungan tempat usaha yang diletakkan di tempat-tempat yang mudah dijangkau atau dilihat oleh karyawan atau pegawai.
Pelaku usaha menyiapkan masker bagi seluruh karyawan atau pegawai.
Pelaku Usaha Jasa Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) memantau dan
wajib melaporkan setiap pekerja migran Indonesia yang pulang dari luar negeri
kepada Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja.
Pelaku Usaha berperan aktif untuk memberikan laporan kepada Fasilitas Kesehatan atau Puskesmas terdekat atau menghubungi Call Center dengan Nomor
0853-6994-6789 apabila mengetahui ada karyawan atau pegawai yang mengalami
gejala penyakit dengan ciri-ciri menyerupai Covid-19.
Adapun Surat Edaran Bupati Lampung Timur Normor : 360/072.b/31-SK/III/2020 tentang pencegahan Covid-19 untuk satuan pendidikan, Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari minta diambil langkah-langkah sebagai berikut, kegiatan belajar mengajar (KBM) pada Satuan Pendidikan, PKBM dan Lembaga Kursus dan pelatihan dilaksanakan di rumah sejak 17 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.
Satuan pendidikan menjadwalkan piket untuk menjaga kebersihan lingkungan sekolah. Satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh atau berbasis web. Untuk para siswa dan guru apabila tidak ada kepentingan yang mendesak diimbau untuk tetap berada di rumah.
Kepala sekolah, dewan guru dan peserta didik agar dapat tetap melaksanakan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) seperti, mencuci tangan
dengan air dan sabun, makan teratur, membuang sampah pada tempatnya serta menggunakan jamban bersih dan sehat.
Satuan pendidikan melakukan penyemprotan desinfektan dan menyiapkan tempat pencuci tangan dan hand sanitizer di setiap ruang kelas dan kantor.
Satuan Pendidikan mengoptimalkan fungsi UKS.
Membudayakan bersalaman tidak dengan melakukan kontak langsung.
Berita Terkait
Kemenkes menerbitkan edaran "shared competency" untuk dokter spesialis
Senin, 9 Januari 2023 10:36 Wib
Ini aturan terbaru terkait PTM
Senin, 1 Agustus 2022 18:30 Wib
Satgas COVID-19 keluarkan surat edaran, enam bandar udara dibuka untuk penerbangan internasional
Kamis, 19 Mei 2022 10:55 Wib
PP Muhammadiyah terbitkan edaran perbolehkan Shalat Tarawih berjamaah
Selasa, 29 Maret 2022 15:41 Wib
Muhammadiyah-PBNU sambut baik edaran pengeras suara di masjid/mushala
Selasa, 22 Februari 2022 14:49 Wib
Menkes terbitkan edaran pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron
Selasa, 4 Januari 2022 20:16 Wib
ASN Aceh dilarang cuti dan keluar daerah selama libur
Kamis, 23 Desember 2021 5:42 Wib
Papua terbitkan surat edaran PPKM jelang Natal dan Tahun Baru
Senin, 20 Desember 2021 7:33 Wib