Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Waykanan, Provinsi Lampung, Raden Adipati Surya mengeluarkan Surat Edaran untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada satuan pendidikan PAUD, RA, TK, SD, MI hingga SMP dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dan lembaga kursus serta pelatihan untuk belajar di rumah mulai 17-30 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Surat Edaran Nomor 420/215/IV.01-WK/2020 ini mengimbau kepada sekolah untuk bisa meliburkan kegiatan belajar mengajar mulai 17-30 Maret 2020. SE ini ditujukan kepada sekolah negeri dan swasta yang ada di Kabupaten Waykanan, ini untuk mengurangi resiko terjangkit virus corona.
“Semoga dengan adanya surat edaran ini, masyarakat Waykanan tidak ada yang terjangkit COVID-19, karena bila ada yang terinfeksi maka akan bisa menyebar ke orang lain bila tidak segera diisolasi dengan pantauan dokter,” kata Adipati, di Waykanan. Senin.
Baca juga: Adipati imbau masyarakat waspada modus pencurian memanfaatkan virus corona
Selain itu, pihak sekolah juga menjadwalkan piket untuk menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
Seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (online) pada situs web belajar.kemendikbud.go.id dan pada web Kementrian Agama RI maupun penugasan terstruktur.
“Kepada seluruh siswa agar tidak keluar rumah, atau berpergian ke tempat keramaian yang bisa menyebabkan terkena virus corona. Semoga dengan adanya himbuan ini semuanya bisa teratasi dan bisa menekan angka terkena virus corona di Provinsi Lampung,” katanya.
Baca juga: PMI dan Kejari Waykanan bagikan 1.000 masker
Adipati mengimbau kepada seluruh dewan guru tetap berprilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan rajin mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak bila berbicara dan segera berobat bila merasakan tidak enak badan.
Baca juga: Antisipasi DBD, Dinkes Waykanan lakukan pengasapan ke rumah warga