Nelayan Lampung Timur minta polisi bebaskan rekannya yang ditangkap

id Tolak Tambang Pasir nelayan ditangkap, nelayan Lampung Timur, tolak tambang pasir

Nelayan Lampung Timur minta polisi bebaskan rekannya yang ditangkap

Mediasi oleh Forkopimcam Labuhan Maringgai dengan ratusan nelayan usai penangkapan Safrijal, di rumahnya, Desa Margasari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Jumat (13/3/2020). Antaralampung/Muklasin.

Saya prihatin, kami akan beri pendampingan hukum, Safrijal ini korban, bukan pelaku
Labuhan Maringgai, Lampung Tim (ANTARA) - Para nelayan di Kabupaten Lampung Timur meminta penegak hukum membebaskan rekan mereka, Safrijal yang ditangkap polisi pada Kamis (12/3) sore karena menolak tambang pasir laut di perairan Sekopong, Kabupaten Lampung Timur.

"Kami mohon pak,  saudara kami, Safrijal dibebaskan secepatnya," ujar perwakilan nelayan pada acara mediasi oleh Forkopimcam Labuhan Maringgai bersama ratusan nelayan, usai penangkapan Safrijal, di rumahnya, Desa Margasari, Labuhan Maringgai, Jumat.

Menurut nelayan ini, Safrijal bagi masyarakat nelayan adalah seorang pahlawan karena dinilai telah memperjuangkan aspirasi masyarakat banyak menolak tambang pasir laut di wilayah perairan setempat.

"Dia bukan teroris, dia memperjuangkan aspirasi kami," ujarnya. 
Baca juga: DPRD tolak tambang pasir laut di Lampung Timur

Ia menyatakan, para nelayan di daerah ini sedih atas ditangkapnya Safrijal.

"Bagaimana kami bisa kerja,  kalau saudara kami ditahan, kami sepakat kalau Safrijal tidak dibebaskan kami akan mogok kerja," ujarnya pula. 

Menurut dia, bukan Safrijal saja yang menolak, tapi seluruh nelayan Labuhan Maringgai.

Menurut nelayan lainnya, peristiwa pembakaran kapal penyedot pasir pada Sabtu (7/3) itu ada sebabnya, yaitu dipicu karena kehadiran kapal penyedot pasir, padahal sudah berkali-kali diperingatkan dan dihalau nelayan setempat. Namun, karena tidak diindahkan, sehingga berbuntut pembakaran oleh para nelayan. 

Penolakan atas penambangan pasir laut itu sudah disampaikan sejak tahun 2016 sampai sekarang, namun tidak ditanggapi, malah kapal penyedot pasir datang lagi. 

Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yaya meminta nelayan setempat menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas Safrijal kepada pihak kepolisian. Menurut dia, sejumlah pihak sudah siap memberi bantuan hukum untuk Safrijal, sehingga masyarakat diminta menunggu prosesnya dan tetap menjaga ketertiban. 

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Asep Makmur menanggapi bahwa Safrijal bukan pelaku, namun menjadi korban karena menyampaikan aspirasi masyarakat.
Baca juga: Alumni HMI tolak tambang pasir laut di Lampung Timur

Asep Makmur mengatakan, Komisi II DPRD Lampung juga akan membantu memberi bantuan hukum untuk Safrijal. 

"Saya prihatin,  kami akan beri pendampingan hukum, Safrijal ini korban, bukan pelaku," ujarnya lagi. 

Mengenai aspirasi nelayan yang belum diakomodir pemerintah daerah sampai dengan saat ini,  Komisi II DPRD Lampung, kata Asep Makmur, belum akan memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

"Gubernur belum, tapi organisasi perangkat daerah akan kami panggil, minggu kemarin belum jadi karena teman-teman Komisi II masih di luar," katanya lagi. 

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung telah menyatakan akan memberi bantuan hukum secara gratis kepada Safrijal. 

"Kami akan beri bantuan hukum. Harapan HNSI, Safrijal bisa dibebaskan," ujar Ketua HNSI Provinsi Lampung Bayu Witara.
Baca juga: Nelayan Lampung Timur tolak tambang pasir laut