Pemerintah umumkan stimulus kedua terkait COVID-19

id Airlangga Hartarto,stimulus kedua

Pemerintah umumkan stimulus kedua terkait  COVID-19

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. ANTARA/Indra Arief/am.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengumumkan stimulus ekonomi kedua untuk mengatasi dampak penyebaran COVID-19 kepada sektor industri manufaktur maupun kegiatan perekonomian secara keseluruhan.

"Agar sektor riil tetap bergerak dan menjaga daya beli masyarakat maka pemerintah mengeluarkan stimulus kedua," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Ikut hadir dalam jumpa pers ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso.

Baca juga: Daftar 19 sektor industri yang mendapat stimulus terkait corona

Relaksasi itu adalah stimulus fiskal berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi sektor manufaktur selama enam bulan bagi pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp200 juta per tahun.

Sektor lain yang mendapatkan kemudahan adalah Wajib Pajak yang memperoleh Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan KITE Industri Kecil Menengah.

Tujuan stimulus ini adalah pemberian tambahan penghasilam bagi para pekerja di sektor industri pengolahan untik mempertahankan daya beli.

Untuk stimulus ini, besaran nilai PPh yang ditanggung pemerintah adalah sebesar Rp8,6 triliun.

Kemudian, pembebasan PPh pasal 22 impor selama enam bulan bagi 19 sektor industri manufaktur yang terkena dampak COVID-10 agar laju impor tetap terjaga.

Baca juga: Pemerintah tanggung PPh Pasal 21 industri manufaktur

Untuk relaksasi yang diberikan guna memberikan ruang manajemen kas bagi industri, besaran penundaan PPh itu mencapai Rp8,15 triliun.

Selain itu, terdapat pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30 persen selama enam bulan bagi 19 sektor industri manufaktur untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri dan meningkatkan kinerja ekspor.

Besaran penundaan PPh untuk stimulus ini mencapai Rp4,2 triliun.

Pemerintah juga memberikan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama enam bulan untuk eksportir tanpa batasan dan non eksportir dengan nilai restitusi paling banyak Rp5 miliar.

Dengan adanya percepatan restitusi yang diberikan hingga Rp1,97 triliun, Wajib Pajak dapat lebih optimal dalam manajemen kas.

Dalam kesempatan ini, pemerintah juga merumuskan stimulus nonfiskal berupa penyederhanaan atau pengurangan barang larangan terbatas ekspor maupun impor untuk memperlancar arus barang.

Stimulus nonfiskal lainnya adalah percepatan proses ekspor impor untuk reputable trader atau pengusaha bereputasi serta memperbaiki National Logistic Ecosystem.

"Dampak terhadap sektor ekonomi tidak terelakkan. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan terkontraksi semakin dalam. Untuk itu pemerintah memerhatikan isu yang memerlukan kebijakan khusus," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah beri diskon tarif pesawat 40-50 persen ke daerah pariwisata