Setelah pembakaran kapal penyedot pasir, satu nelayan dikabarkan ditangkap

id Nelayan Lampung Timur, Nelayan Labuhan Maringgai Tolak Tambang Pasir

Setelah pembakaran kapal penyedot pasir, satu nelayan dikabarkan ditangkap

Kapal tongkang di perairan Lampung Timur. (ANTARA/HO)

Konfirmasi ke Polres Lampung Timur langsung saja
Labuhan Maringgai, Lampung Tim (ANTARA) - Safrijal, nelayan Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur dikabarkan ditangkap polisi, diduga terkait peristiwa pembakaran kapal penyedot pasir laut oleh para nelayan setempat.

Informasi dari sejumlah nelayan di Desa Margasari, Jumat, menyebutkan Safrijal ditangkap di Desa Mandalasari, Kecamatan Mataram Baru pada Kamis (12/3) sore kemarin.

Safrijal yang mengendarai mobil bersama keluarga, rencananya akan pergi menghadiri acara keluarga, namun di tengah jalan dia ditangkap polisi. 

Menurut sejumlah nelayan, penangkapan itu diduga merupakan buntut penolakan tambang pasir yang berujung pembakaran kapal penyedot pasir pada Sabtu (7/3) lalu.

Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yaya saat dikonfirmasi lewat telpon perihal tersebut, meminta untuk menanyakan langsung ke Polres Lampung Timur.

"Konfirmasi ke Polres Lampung Timur langsung saja," katanya pula. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan saat dihubungi lewat ponselnya, tidak menjawab.

Saat ini, para nelayan Lampung Timur sedang resah dengan munculnya kembali kapal penyedot pasir, kapal tongkang, dan tugboat (penarik tongkang) milik PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtra di perairan Pulau Sekopong pada awal Maret ini

Sejumlah nelayan pun menyatakan sikap menolak tambang pasir laut oleh perusahaan mana pun di perairan Sekopong. Menurut nelayan, perairan sekopong merupakan tempat menggantungkan hidup.
Baca:  nelayan-gantungkan-hidup-di-laut-yang-jadi-area-tambang

Puluhan nelayan pun berkali-kali harus ke laut untuk menghalau kapal tersebut, dan puncaknya pada Sabtu (7/3), para nelayan diduga membakar salah satu kapal penyedot pasir. 

Penolakan nelayan terhadap aktivitas penyedotan pasir laut di perairan Pulau Sekopong berlangsung sejak tahun 2016 terus disuarakan,
Baca: Ratusan nelayan berdemo, tuntut tambang pasir ditutup

Buntut penolakan tambang pasir laut itu, sempat berakhir rusuh.
Baca: Polisi Bubarkan Paksa Nelayan

Kapolda Lampung saat itu Brigjen Ike Edwin dan Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno turun ke lokasi dan menggelar pertemuan dengan tokoh nelayan setempat, agar situasi kembali kondusif.
Baca: Tolak tambang pasir berakhir rusuh

Tahun 2019, nelayan kembali menyatakan menolak tambang pasir laut itu.

Pada 2020 ini, nelayan setempat juga terus menolak tambang pasir di perairan laut setempat.

Namun, kendati penolakan telah disuarakan para nelayan sejak tahun 2016, pihak Pemprov Lampung belum memenuhi aspirasi nelayan Lampung Timur ini.