Bandarlampung sesuaikan penerima manfaat BPJS-Kesehatan

id Pemkot Bandarlampung,BPJS-Kesehatan

Bandarlampung  sesuaikan penerima manfaat BPJS-Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli. Rabu. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung akan menyesuaikan penerima manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)-Kesehatan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iurannya.

"Nanti kita akan mengubah lagi MoU-nya dengan BPJS-Kes namun masih menunggu surat tersebut diterima oleh mereka," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli, dihubungi Bandarlampung, Kamis.

Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Bandarlampung telah menganggarkan dana sekitar Rp13 miliar yang dipergunakan untuk meng-cover biaya kesehatan masyarakat di kelas tiga.

"Karena ada kenaikan iuran BPJS-Kes tahun ini di semua kelas penerima manfaat yang kita daftarkan hanya sekitar 26 ribuan orang saja, Padahal dengan anggaran yang sama tahun lalu Pemkot bisa meng-cover sekitar 40 ribu orang," kata dia.

Namun, lanjutnya, karena ada pembatalan kenaikan iuran BPJS-Kesehatan dari MA, pihaknya berencana melakukan penyesuaian penerima manfaat dengan pihak BPJS-Kesehatan..

"Paling tidak jumlah orang yang dapat di-cover oleh badan penyelenggara kesehatan tersebut sama dengan tahun lalu," kata dia.

Edwin mengungkapkan bahwa dari dana hasil pajak rokok tersebut pihaknya telah bekerjasama dengan 13 rumah sakit pemerintah maupun swasta untuk menangani pasien penerima manfaat BPJS-Kesehatan.

Sementara itu, dalam keterangannya Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan bahwa pihaknya,
sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata dia.

Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, kata dia, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," tegasnya.