Pemkot Bandarlampung sesuaikan penerima manfaat BPJS Kesehatan

id Pemkot Bandarlampung,BPJS-Kes

Pemkot Bandarlampung sesuaikan penerima manfaat BPJS Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli. Rabu. (11/3/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Paling tidak jumlah orang yang dapat dikover oleh badan penyelenggara kesehatan tersebut sama dengan tahun lalu, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung akan menyesuaikan penerima manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iurannya.

"Nanti kita akan ubah lagi MoU-nya dengan BPJS Kesehatan namun masih menunggu surat tersebut turun," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli, di Bandarlampung, Rabu.

Ia menyebutkan bahwa Pemkot Bandarlampung telah menganggarkan dana sekitar Rp13 miliar dari hasil pajak rokok yang dipergunakan untuk mengkover biaya kesehatan masyarakat di kelas tiga.

Baca juga: Sri Mulyani sebut keputusan MA pengaruhi nasib BPJS Kesehatan

"Karena ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun ini di semua kelas, penerima manfaat yang kita daftarkan hanya sekitar 26 ribuan orang saja, Padahal dengan anggaran yang sama tahun lalu Pemkot bisa mengkover sekitar 40 ribu orang," kata dia.

Namun, lanjutnya, karena ada pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA, pihaknya berencana melakukan penyesuaian penerima manfaat dengan pihak BPJS Kesehatan.

"Paling tidak jumlah orang yang dapat dikover oleh badan penyelenggara kesehatan tersebut sama dengan tahun lalu," kata dia.

Baca juga: Pemerintah wajib kembalikan iuran BPJS Kesehatan

Edwin mengungkapkan dari dana hasil pajak rokok tersebut pihaknya telah bekerja sama dengan 13 rumah sakit pemerintah maupun swasta untuk menangani pasien penerima manfaat BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan pihaknya, sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata dia.

Baca juga: BPJS Kesehatan tanggung biaya kesehatan akibat Covid-19

Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, kata dia, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," tegasnya.