Pemerintah siapkan stimulus fiskal untuk mitigasi dampak COVID-19

id Stimulus fiskal,bank indonesia ,perry warjiyo

Pemerintah siapkan stimulus fiskal untuk mitigasi dampak COVID-19

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (11/3/2020). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan pemerintah sudah menyiapkan stimulus fiskal jilid II yang terdiri dari delapan aspek prosedural dan insentif fiskal untuk memitigasi dampak wabah virus corona baru atau COVID-19 ke perekonomian Indonesia.

“Inilah stimulus fiskal jilid II yang InsyaAllah Bu Menteri Keuangan akan mengumumkan detilnya,” kata Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu.

Stimulus fiskal jilid II tersebut terdiri dari empat aspek prosedural yaitu penyederhanaan aturan atau tata niaga ekspor, pengurangan pembatasan atau tata niaga impor khususnya bahan baku, percepatan proses impor untuk 500 importir, dan efisiensi proses logistik.

Kemudian, terdapat juga empat aspek intensif fiskal yakni penghapusan PPh (Pajak Penghasilan) Badan UMKM, relaksasi bea masuk, penurunan tarif PPn, dan subsidi pajak.

Perry mengatakan dalam waktu dekat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan detil dari masing-masing aspek stimulus fiskal jilid II tersebut.

“Bu Menteri Keuangan dalam waktu dekat akan mengumumkan stimulus fiskal jilid II,” ujarnya.

Menurut Perry, stimulus tersebut dikeluarkan oleh pemerintah untuk menunjang konsumsi dan aktivitas produksi dalam negeri yang tertekan akibat berbagai gejolak termasuk wabah virus Corona.

“Supaya para pegawai karyawan yang selama ini membayar PPh 21 sekarang gajinya cukup. Pembebasan PPh 21 dan segala macam itu untuk konsumsi dan juga untuk pengusaha PPh Badan UMKM yang lainnya,” katanya.

Sebelumnya pada Selasa (10/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menyiapkan beberapa stimulus melalui penundaan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 25.

“Pasal 21 kita udah siapkan tentang keputusan scope dan lamanya waktu pemberian. Pasal 25 sedang disiapkan serta Pasal 22 tentang bea masuk pajak impor juga disiapkan,” katanya.

Pemerintah juga berencana menaikkan batas maksimal restitusi pajak dipercepat dari yang semula Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Tak hanya itu, Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan berusaha mengurangi berbagai halangan dalam melakukan impor bahan baku bagi perusahaan-perusahaan tertentu.

Permudahan izin untuk melakukan impor bahan baku akan diberikan kepada importir bereputasi baik yang telah di data oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yakni sebanyak 500 importir.