Bupati Pesisir Barat hadiri undangan pertemuan dengan Ombudsman RI

id Lampung, pesisir barat, ombusmen ri

Bupati Pesisir Barat hadiri undangan pertemuan dengan Ombudsman RI

Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal menghadiri acara undangan pertemuan dengan Ombusman RI. Antaralampung/doc/Pesisir Barat)

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal menghadiri acara undangan pertemuan dengan Ombusman RI tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah 2017-2037 ditetapkan pada tanggal 28 November 2017 dan diundangkan pada tanggal 29 November 2017 dengan nomor register 08/560/PSB/2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 32), dimana dalam Perda tersebut mengatur terkait zonasi kawasan, termasuk zonasi kawasan pariwisata dan kawasan budidaya perikanan kelautan yang dalam hal ini tambak udang.

“Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2017 tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan secara legal formalnya telah dinyatakan sah secara hukum karena telah melalui proses tahapan yang sebagaimana mestinya,”kata Agus Istiqlal, di Bandarlampung, Rabu.

Baca juga: Petambak minta Pemkab Pesisir Barat ambil jalan terbaik

Menurutnya, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 26 tahun 2007 ini sudah diatur legal formalnya yaitu, penyusunan rencana tata ruang wilayah, rekomendasi gubernur terhadap persetujuan substansi teknis ranperda,kesepakatan dan persetujuan DPRD Pesisir Barat, evaluasi ranperda, rekomendasi big atas peta RTRW, pengajuan nomor registrasi perda, penetapan perda, tindak lanjut surat edaran bupati dan sosialisasi.

Agus menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2017 tersebut ditetapkan bahwa selain Kecamatan Bangkunat dan Ngaras merupakan zona pariwisata sehingga tambak udang tidak diperkenankan di dalam zona pariwisata karena tentu kontradiktif dengan tujuan zonasi kepariwisataan di Pesisir Barat yang notabenenya mengunggulkan destinasi surfing (selancar).

Baca juga: Wakil Bupati Pesisir Barat tutup MTQ VII

“Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menegaskan bahwa tambak udang yang lokasinya berada di zona pariwisata dalam hal ini bertentangan dengan RTRW Pesisir Barat tidak diperkenankan beroperasi dan tidak dimungkinkan untuk dilakukan ganti rugi karena pada dasarnya hal tersebut bukan pengambilalihan aset tambak,”katanya

Sementara itu, Plt Kadis Kominfo Pesisir Barat Tedi Zadmiko menginformasikan bahwa Ombudsman selaku lembaga yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Pusat maupun daerah telah menerima laporan dari IPPBS (Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera) terkait adanya beberapa perusahaan tambak udang yang terkena dampak dari diterbitkannya Perda Nomor 8 tahun 2017 dimaksud. Sebagai wujud tindaklanjutnya, untuk kesekian kalinya Ombudsman menginisiasi pertemuan yang kali ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Gubernur Lampung pada hari Selasa 10 Maret 2020.

Pada acara tersebut dihadiri oleh Bupati Pesisir Barat, Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taufik Hidayat, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih SE, Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kemenko Kemaritiman, Badan Informasi Geospasial, Anggota DPRD Pesisir Barat, beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas terkait baik dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kabupaten Pesisir Barat, serta perwakilan dari para petambak yang tergabung dalam IPPBS.

Baca juga: Bupati Agus: Pemerintah harus bisa jadi contoh bangun budaya hukum
Baca juga: Bupati Pesisir Barat lantik kepengurusan IKAMM PESBAR
Baca juga: Bupati Pesisir Barat berikan bantuan HT