Pringsewu sosialisasikan tarif retribusi alat pemadam kebakaran

id Lampung, pringsewu

Pringsewu sosialisasikan tarif retribusi alat pemadam kebakaran

Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat mengadakan sosialisasi tarif retribusi alat pemadam kebakaran. (Foto : Antaralampung/doc Pemkab Pringsewu)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat mengadakan sosialisasi tarif retribusi alat pemadam kebakaran.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Malian Ayub,

Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Malian Ayub, mengatakan sesuai PERDA Pringsewu No.16 Tahun 2013 tentang Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan PERBUP Pringsewu No.47 Tahun 2019 tentang peninjauan kembali tarif retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran di wilayah Kabupaten Pringsewu, Pemkab Pringsewu melalui BPBD berupaya menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat, di antaranya melalui sosialisasi.

“Retribusi alat pemadam kebakaran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, oleh karena itu pemahaman dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Pringsewu,” kata Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Malian Ayub, yang membacakan sambutan Bupati Pringsewu, Rabu.