Petambak minta Pemkab Pesisir Barat ambil jalan terbaik

id Pemkab Pesibar,Petambak Udang

Petambak minta Pemkab Pesisir Barat ambil jalan terbaik

Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Agus Istiqlal, usai rapat koordinasi dengan petambak udang yang difasilitasi oleh Ombudsman dan Pemprov Lampung terkait permasalahan zona wilayah wisata, Selasa. (10/3/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Petambak udang meminta pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung, dapat mengambil jalan terbaik serta tidak merugikan mereka dalam persoalan zona wilayah wisata yang mengenai usaha tambaknya.

"Kami inginnya dalam pertemuan ini izinnya kembali lagi dan jika memang tidak bisa paling tidak kita dikasih ganti rugi," kata Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatra (IPPBS) Agusri Syarif, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa pihak terkait juga harus memikirkan para pengusaha bila rekomendasi Ombudsman turun karena investasi dan mengurus izin usaha ini tidak murah.

"Usaha tambak ini padat modal dan juga padat karya, kalau ditutup begitu saja kami akan sangat rugi," katanya.

Dia mengungkapkan pernah diberikan lokasi pengganti, namun tempat yang diberikan oleh pemkab setempat, setelah diselidiki, lahan tersebut milik orang dan bukan punya Pemda.

"Jangan pula kami dikasih lokasi yang tidak bagus dan lahannya milik orang. Pada kenyataan di Pesibar sudah tidak ada lagi lahan kosong," ujarnya.

Agusri menyatakan bahwa pertemuan bersama Ombudsman, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat masih belum menemukan hasil ataupun jalan keluar dari persoalan ini.

"Nanti rencana Ombudsman akan memanggil kita lagi untuk membicarakan masalah ini lagi. Tapi untuk sementara budidaya udang masih bisa beraktivitas," katanya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Pesisir Barat Agus Istiqlal menegaskan tetap akan menutup tambak yang masuk ke dalam zona peningkatan pariwisata.

"Saya sudah mencoba melakukan pembicaraan kepada mereka dan sudah ada kesepakatan. Kami akan menutup tambak mereka yang masuk zona sesuai undang-undang. Lagian pengusaha itu sudah panen raya," kata dia.

Menurutnya, penutupan tambak tersebut sudah sesuai zona dan hal tersebut yang menentukan bukanlah pemkab sendiri tapi melibatkan beberapa pihak kementerian terkait.

"Jadi, ada namanya zona wisata dari Lemong ke Ngambur hingga ke Blimbing. Kebetulan di sana ada tambak para pengusaha, jika mereka minta, revisi perda itu nanti," katanya.*