Bapelitbangda Sulut kaji kesiapan masyarakat sambut KEK Pariwisata Likupang

id KEK pariwisata,kek likupang

Bapelitbangda Sulut kaji kesiapan masyarakat sambut KEK Pariwisata Likupang

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Gubernur Olly Dondokambey (ujung kanan) ketika mengunjungi lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (1)

Hasilnya masyarakat memahami keberadaan pariwisata di daerahnya, dampak ekonomi, sosial dan lingkungan, serta adanya respons positif dan mendukung rencana pembangunan KEK pariwisata tersebut
Manado (ANTARA) - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jemmy Lampus mengatakan instansinya telah melakukan kajian kesiapan masyarakat terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang, Kabupaten Minahasa Utara.

"Hasilnya masyarakat memahami keberadaan pariwisata di daerahnya, dampak ekonomi, sosial dan lingkungan, serta adanya respons positif dan mendukung rencana pembangunan KEK pariwisata tersebut," kata Lampus di Manado, Selasa.
Baca juga: KEK Pariwisata Likupang Minahasa bisa serap 65.300 tenaga kerja

Di sisi lain, kata dia, juga terdapat faktor yang mendeskripsikan ketidaksiapan masyarakat terkait proyek nasional itu.

"Ketidaksiapan itu berkaitan dengan pengetahuan masyarakat yang masih sangat kurang tentang rencana pengembangan KEK pariwisata, keterampilan terkait pariwisata serta kondisi-kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan yang tidak mendukung," ujarnya.
 
Kesiapan masyarakat perlu dibangun melalui pertisipasi aktif dari masyarakat dan pemerintah, katanya. 

"Beberapa rekomendasi kebijakan yang telah dihasilkan untuk mendukung kesiapan masyarakat terhadap pengembangan KEK Pariwisata Likupang ini," sebutnya.

Selain, KEK Pariwisata Likupang, Bapelitbangda juga melakukan penelitian pembangunan infrastruktur dan kawasan pemukiman di sekitar bendungan Kuwil-Kawangkoan, Kabupaten Minahasa Utara.
Baca juga: Menurut BI, KEK pariwisata mampu tingkatkan pertumbuhan ekonomi Sulut 2020

Beberapa rekomendasi terhadap penelitian tersebut yaitu perlu dilakukan sosialisasi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda RTRW Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2013 kepada masyarakat Desa Kawangkoan, Desa Kuwil, Desa Kaleosan, Desa Suwaan dan Desa Sukur oleh Dinas PUPR provinsi dan kabupaten.

Selain itu, diperlukan adanya perda atau regulasi mengenai pemanfaatan tata ruang/zonasi di seputaran waduk untuk menjaga kelestarian pembangunan infrastruktur tersebut.