Menko Perekonomian: Penundaan pemungutan PPh Pasal 21 sedang diproses

id Airlangga hartarto,Pph 21,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Menko Perekonomian: Penundaan pemungutan PPh Pasal 21 sedang diproses

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/3/2020). (Rangga Pandu Asmara Jingga)

Jakarta (ANTARA) - Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana pemerintah menunda pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) dalam menyikapi dampak virus corona, masih dalam proses.

"Masih ditunggu, masih berproses," kata Airlangga dijumpai di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Menyoal ada tidaknya Peraturan Menko Perekonomian untuk mengatur kebijakan itu nantinya, Airlangga menyebut hal itu dapat dilakukan untuk mengatur aspek teknis. "Nanti teknisnya," ujar Airlangga.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji opsi penundaan pemungutan PPh Pasal 21 dalam menyikapi dampak virus corona.

Menkeu mengatakan saat ini pihaknya dalam posisi menginventarisasi berbagai instrumen kebijakan yang mungkin dapat dilakukan dalam menyikapi perubahan situasi terkait virus corona.

Menkeu sebelumnya menyampaikan penundaan pemungutan PPh Pasal 21 juga pernah dilakukan kala krisis global terjadi pada 2008-2009.