Jakarta (ANTARA) - Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana pemerintah menunda pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) dalam menyikapi dampak virus corona, masih dalam proses.
"Masih ditunggu, masih berproses," kata Airlangga dijumpai di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Menyoal ada tidaknya Peraturan Menko Perekonomian untuk mengatur kebijakan itu nantinya, Airlangga menyebut hal itu dapat dilakukan untuk mengatur aspek teknis. "Nanti teknisnya," ujar Airlangga.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji opsi penundaan pemungutan PPh Pasal 21 dalam menyikapi dampak virus corona.
Menkeu mengatakan saat ini pihaknya dalam posisi menginventarisasi berbagai instrumen kebijakan yang mungkin dapat dilakukan dalam menyikapi perubahan situasi terkait virus corona.
Menkeu sebelumnya menyampaikan penundaan pemungutan PPh Pasal 21 juga pernah dilakukan kala krisis global terjadi pada 2008-2009.
Berita Terkait
Airlangga ungkap Ridwan Kamil dapat tiket Golkar dan Gerindra untuk Pilkada Jabar
Jumat, 12 April 2024 5:27 Wib
Airlangga: Belum ada pembahasan kursi menteri dengan Prabowo
Jumat, 29 Maret 2024 22:38 Wib
Airlangga yakin Golkar dapat lebih 100 kursi DPR
Senin, 11 Maret 2024 7:38 Wib
Menko : Tidak ada kenaikan tarif listrik dan BBM
Senin, 26 Februari 2024 18:20 Wib
AHY temui Airlangga
Senin, 26 Februari 2024 17:32 Wib
Luhut Binsar Pandjaitan ucapkan selamat atas capaian Golkar dalam Pemilu 2024
Kamis, 22 Februari 2024 11:22 Wib
Ketua Umum Golkar tolak hak angket DPR soal kecurangan pemilu
Rabu, 21 Februari 2024 17:56 Wib
Ada kader dukung AMIN, Airlangga: Itu cuma dikarungi baju Golkar
Selasa, 6 Februari 2024 5:35 Wib