Alumni HMI tolak tambang pasir laut di Lampung Timur

id Kahmi Lampung Timur, tolak tambang pasir laut, Lampung Timur

Alumni HMI tolak tambang pasir laut di Lampung Timur

Kapal penyedot pasir dan tongkang di perairan laut Lampung Timur/foto istimewa

Jadi kami mendukung masyarakat nelayan dan meminta Pemprov Lampung untuk mengkaji ulang izin penambangan pasir itu.
Lampung Timur (ANTARA) - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Lampung Timur menyatakan menolak eksploitasi tambang pasir laut di perairan laut Kabupaten Lampung Timur dan meminta Pemerintah Provinsi Lampung mencabut izin tambang diberikan ke perusahaan.

"Terkait dengan penambangan pasir yang terjadi kembali setelah beberapa tahun menghilang sekarang timbul kembali, maka saya selaku Ketua Kahmi Lampung Timur dan sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung mengecam adanya penambangan tersebut," kata  Ketua KAHMI Lampung Timur Garinca Reza Pahlevi dalam keterangan tertulis diterima di Lampung Timur, Senin (9/3).

Garinca Reza Pahlevi mengatakan penyedotan pasir laut di perairan laut Lampung Timur akan merusak biota laut dan akan mengganggu penghasilan nelayan di sekitar laut tersebut.

"Jadi kami mendukung masyarakat nelayan dan meminta Pemprov Lampung untuk mengkaji ulang izin penambangan pasir itu," ujarnya menegaskan.
Baca juga: DPRD tolak tambang pasir laut di Lampung Timur

Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Asep Makmur pun meyakinkan nelayan Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur bahwa Komisi II tetap memperjuangkan aspirasi nelayan yang menolak operasi tambang pasir di wilayah laut Lampung Timur.

Hal itu ditegaskan oleh Asep Makmur usai bertemu dengan para nelayan Kecamatan Labuhan Maringgai di Balai Desa Margasari pada Sabtu (7/3) sore yang menyampaikan aspirasi agar operasi kapal penyedot pasir oleh PT 555 Nuswantara Sejahtera di perairan laut Lampung Timur dihentikan.

"Kami Komisi II akan panggil organisasi perangkat daerah atau OPD terkait secara resmi setelah Senin besok saya laporkan hasil pertemuan hari ini di komisi saya," katanya.

Ia menjelaskan pemanggilan dimaksud untuk mempertanyakan izin operasi yang telah diberikan kepada PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtera, sementara nelayan Lampung Timur menolaknya.

Selain itu, katanya, Komisi II juga akan memanggil pula pihak PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtera.
Baca juga: Nelayan Lampung Timur tolak tambang pasir laut

Menurut Asep Makmur, dirinya sependapat wilayah laut yang akan diambil pasirnya merupakan habitat biota laut yang jika diambil pasirnya maka akan merusak ekosistemnya dan secara ekonomi masyarakat nelayan bakal dirugikan.

"Itu kan tempatnya bertelur ikan dan rajungan, tempat itu sumbernya penghasil ikan Lampung Timur," ujar Asep Makmur yang pernah menekuni kehidupan sebagai seorang nelayan di Kecamatan Labuhan Maringgai itu pula.

Nelayan di Kecamatan Labuhan Maringgai saat ini kembali merasa resah, karena muncul lagi kapal penyedot pasir di wilayah laut Lampung Timur.

Kapal penyedot pasir serta tongkangnya itu beberapa hari terakhir terpantau melaut di perairan Pulau Sekopong, Lampung Timur.

Nelayan setempat kembali menyatakan sikap menolak eksploitasi tambang pasir laut di wilayah laut mereka.

Penolakan para nelayan itu kembali menguat, saat mendapati kapal-kapal penyedot pasir beroperasi lagi di perairan laut tempat mereka mencari ikan selama ini.
Baca juga: Walhi Tolak Penambangan Pasir di Lampung Timur