WALHI kecam pertambangan pasir laut di Lampung Timur

id Walhi,Pertambangan pasir

WALHI kecam pertambangan pasir laut di Lampung Timur

Ilustrasi : Walhi (ANTARA/Dian Hadiyatna/HO)

Pembakaran tersebut terjadi karena masyarakat sana masih ingin mempertahankan wilayah tangkap nelayan dan menjaga kelestarian pesisir laut Kabupaten Lampung Timur sebagai sumber penghidupan masyarakat
Bandarlampung (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mengecam keras pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara.

"Pemerintah harus cepat menghentikan aktivitas PT tersebut yang selalu mencoba melakukan pertambangan pasir laut di perairan  Kabupaten Lampung timur meski mendapat penolakan dari masyarakat dan nelayan setempat," kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengungkapkan bahwa kejadiaan pembakaran kapal yang diduga milik perusahaan itu oleh masyarakat yang terjadi pada Hari Sabtu (7/3) merupakan bentuk penolakan oleh masyarakat terhadap upaya eksploitasi pasir laut.

"Pembakaran tersebut terjadi karena masyarakat sana masih ingin mempertahankan wilayah tangkap nelayan dan menjaga kelestarian pesisir laut Kabupaten Lampung Timur sebagai sumber penghidupan masyarakat," jelasnya.

Berdasarkan catatan WALHI Lampung, kata dia,  pada 11 Agustus 2016 masyarakat pesisir Perairan Syahbandar, Kecamatan Labuhan maringgai Kabupaten Lampung Timur juga pernah melakukan penyanderaan terhadap kapal milik PT Sejati 555 Nuswantara yang akan melakukan eksploitasi pasir laut.

Kedua kejadian tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk penolakan masyarakat dan merupakan protes kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) di wilayah tangkap nelayan pada tahun 2015.

WALHI Lampung menilai Pemerintah Provinsi Lampung cacat administrasi dalam penerbitannya izin tersebut serta mengabaikan partisipasi masyarakat karena dalam proses pembahasan AMDAL yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung tahun 2015.

"Penolakan masyarakat tersebut karena bila perusahaan itu diberikan izin pertambangan ke depan akan merusak wilayah tangkap nelayan pesisir Kabupaten Lampung Timur, merusak ekosistem Budidaya Kepiting Rajungan dan berpotensi menenggelamkan Pulau Sekopong," ujarnya.

Menurutnya, sudah saatnya Pemerintah Provinsi Lampung bertintak tegas dan mendengarkan aspirasi rakyatnya serta melakukan kerja yang pro rakyat.

"Pemprov harus segera melakukan pencabutan seluruh izin pertambangan pasir laut, bukan hanya di Kabupaten Lampung Timur, tapi semua izin pertambangan pasir laut di Provinsi Lampung dapat merusak ekosistem dan merugikan nelayan serta masyarakat sekitarnya," katanya pula.


Kapal Penyedot Pasir

Nelayan di Lampung Timur ketima mendapati adanya kapal-kapal diduga melakukan penyedotan pasir laut, beberapa hari lalu, setelah memberi peringatan dan gagal bernegosiasi dengan awak kapal, kemudian mendatangi kapal dan akhirnya membakar satu dari empat kapal penyedot pasir laut milik PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtera di perairan dekat Pulau Sekopong, Kabupaten Lampung Timur.

Sedikitnya empat kapal berada di perairan laut itu, yaitu kapal pengeruk pasir, kapal tongkang, kapal tugboat, dan kapal kasko.

Pembakaran satu kapal itu dilakukan, setelah nelayan setempat sudah memperingatkan para awak kapal agar keluar dari kawasan tempat nelayan mencari ikan. Namun peringatan itu tak diindahkan, sehingga para nelayan mendatangi kembali kapal dan membakarnya.

Apalagi, kesepakatan sebelumnya, hasil negosiasi nelayan dan awak kapal disepakati bertemu dan menemui warga di Pelelangan Ikan Desa Margasari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Namun kesepakatan itu tak dijalankan awak kapal, sehingga nelayan kembali mendatangi kapal dan membakarnya di lokasi semula pada Sabtu (7/3).

Pimpinan Komisi II DPRD Lampung sebelumnya juga sudah menegaskan, telah meminta Pemprov Lampung segera mencabut izin penambangan pasir laut di Lampung Timur itu, mengingat kawasan penambangan merupakan tempat nelayan mencari ikan dan untuk menjaga kelestarian terumbu karang di sekitarnya.
Baca juga: HNSI Lampung Timur Tetap Tolak Penambangan Pasir Laut