Polisi: Pabrik masker ilegal bisa raup omzet Rp4,7 miliar

id Masker ilegal, corona, kelangkaan masker, covid 19, distributor masker, polres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto,p

Polisi: Pabrik masker ilegal bisa raup omzet Rp4,7 miliar

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menunjukan barang bukti di pabrik masker ilegal di Jalan Kalibaru, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Dia jual dari orang ke orang, kalau kita lihat dari isi percakapan di HP-nya begitu, kata Heru
Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan pabrik masker ilegal di Jalan Kalibaru, Senen, yang digerebek pada Kamis malam dapat meraup omzet hingga Rp4,7 miliar jika masker-masker produksinya berhasil diperdagangkan.

"Dari barang bukti yang ada, ini bisa diproduksi menjadi 500.000 pcs masker, jika per 50 pcs dijual dengan harga Rp500.000, setidaknya omzetnya kita hitung bisa mencapai Rp4,7 miliar," kata Heru.

Heru mengatakan pemilik pabrik masker ilegal itu mendistribusikan dagangannya melalui percakapan personal di media sosial sehingga tidak mudah terlacak.

Baca juga: Polsek Tanjung Duren bongkar penimbunan masker

"Dia jual dari orang ke orang, kalau kita lihat dari isi percakapan di HP-nya begitu," kata Heru.

Kepada polisi, DW mengaku sebelumnya memang berusaha membuat pabrik masker secara resmi dan mengajukan perizinan kepada pihak yang berwajib pada tahun 2015 namun upayanya itu tidak berhasil.

"Bertepatan dengan merebaknya virus corona, dia mencoba untuk memproduksi masker lagi tanpa izin untuk meraup keuntungan," kata Heru.

Baca juga: Mahasiswi timbun stok masker untuk bantu biaya kuliah

Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku untuk masker sebanyak 38 bal kain serta 12 pegawai yang akhirnya dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepada polisi DW juga mengaku bahwa dirinya memiliki satu pabrik masker lainnya di daerah Tangerang Selatan, Banten.

Belum diketahui berapa orang yang ditetapkan menjadi tersangka, namun nantinya para tersangka terancam hukuman dengan Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: Polda Lampung lakukan penyelidikan terkait penimbunan masker