Hakim tolak eksepsi dan lanjutkan sidang penganiayaan atas anak-anak

id penganiayaan, eksepsi,penganiayaan anak-anak

Hakim tolak eksepsi dan lanjutkan sidang penganiayaan atas anak-anak

Sidang dugaan penganiayaan terhadap anak-anak. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua majelis hakim Aslan Ainin menolak eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa M Victor dan tetap melanjutkan persidangan atas perkara dugaan penganiayaan anak-anak.

"Berdasarkan dari eksepsi penasihat hukum, kami mengambil keputusan bahwa sidang tetap dilanjutkan," katanya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa.

Aslan melanjutkan sidang dilanjutkan pada pekan depan mendatang. Sidang dengan terdakwa Victor tersebut diagendakan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Sidang kita lanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi," kata dia.

Tim penasihat hukum terdakwa, Jepriyanto dalam persidangan mengatakan telah mengajukan eksepsi di antaranya bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak jelas dan terkait penahanan yang dilakukan terdakwa telah melanggar UU sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP.

"Pertama jaksa tidak lengkap dalam menguraikan isi dakwaan kemudian penahanan. Penahanan tersebut terdakwa dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun enam bulan. Berdasarkan pasal 21 itu, jaksa sama saja menghilangkan hal terdakwa bahwa sepatutnya terdakwa tidak dilakukan penahanan," katanya.

Atas putusan hakim untuk melanjutkan persidangan, dirinya akan melanjutkan langkah-langkah dalam nota pembelaan dan menghadirkan saksi-saksi.

"Kita siap, nanti akan kita buktikan fakta sebenarnya apa yang terjadi," katanya lagi.

Terdakwa M Victor menjalani sidang atas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak. Terdakwa dikenakan pasal 80 ayat (1) tentang perlindungan anak dan kini terdakwa telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan.