Bandarlampung (ANTARA) - Ketua majelis hakim Aslan Ainin menolak eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa M Victor dan tetap melanjutkan persidangan atas perkara dugaan penganiayaan anak-anak.
"Berdasarkan dari eksepsi penasihat hukum, kami mengambil keputusan bahwa sidang tetap dilanjutkan," katanya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa.
Aslan melanjutkan sidang dilanjutkan pada pekan depan mendatang. Sidang dengan terdakwa Victor tersebut diagendakan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sidang kita lanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi," kata dia.
Tim penasihat hukum terdakwa, Jepriyanto dalam persidangan mengatakan telah mengajukan eksepsi di antaranya bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak jelas dan terkait penahanan yang dilakukan terdakwa telah melanggar UU sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
"Pertama jaksa tidak lengkap dalam menguraikan isi dakwaan kemudian penahanan. Penahanan tersebut terdakwa dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun enam bulan. Berdasarkan pasal 21 itu, jaksa sama saja menghilangkan hal terdakwa bahwa sepatutnya terdakwa tidak dilakukan penahanan," katanya.
Atas putusan hakim untuk melanjutkan persidangan, dirinya akan melanjutkan langkah-langkah dalam nota pembelaan dan menghadirkan saksi-saksi.
"Kita siap, nanti akan kita buktikan fakta sebenarnya apa yang terjadi," katanya lagi.
Terdakwa M Victor menjalani sidang atas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak. Terdakwa dikenakan pasal 80 ayat (1) tentang perlindungan anak dan kini terdakwa telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan.
Berita Terkait
JPU KPK minta hakim tolak eksepsi Galaila Karen Kardinah
Senin, 26 Februari 2024 18:38 Wib
Hakim tolak seluruh dalil eksepsi penasihat hukum terkait perkara tanah
Senin, 29 Januari 2024 15:05 Wib
Terdakwa korupsi KUR BRI tak ajukan eksepsi dalam sidang perdana
Rabu, 15 November 2023 13:36 Wib
Terdakwa korupsi jalan sampaikan eksepsi di depan jaksa
Rabu, 1 Februari 2023 18:13 Wib
Jaksa KPK tolak eksepsi terdakwa mantan Bupati Tabanan
Jumat, 1 Juli 2022 10:30 Wib
Majelis hakim PN Jaksel tolak eksepsi penasihat hukum Napoleon Bonaparte
Kamis, 12 Mei 2022 12:32 Wib
Hakim tolak eksepsi terdakwa penipuan pembayaran pajak
Kamis, 29 Juli 2021 13:10 Wib
Hakim juga tolak eksepsi Rizieq Shihab untuk kasus Megamendung
Selasa, 6 April 2021 12:57 Wib