Lahan Sikam bangun usaha rintisan dengan fintech

id Startup lampung, fintech lampung

Lahan Sikam bangun usaha rintisan dengan  fintech

Sejumlah karyawan serta dua pendiri Lahan Sikam Fintech Bandarlampung, Jumat (28/2/2020). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Bandarlampung (ANTARA) - Lahan Sikam dengan perintisnya sejumlah pemuda Lampung membangun usaha rintisan bidang pembiayaan dengan memanfaatkan pasar potensial financial technology (fintech) di daerah itu.

"Lahan Sikam merupakan pelopor 'startup' (usaha rintisan) bidang pembiayaan berbasis teknologi hasil inovasi empat orang pemuda asli Lampung, dengan latar belakang perbankan, dan bertujuan untuk membantu menyejahterakan masyarakat," ujar salah seorang pendiri Lahan Sikam Fintech, Dody Setiyawan, di Bandarlampung, Jumat (28/2).

Ia mengatakan usaha rintisan bidang pembiayaan itu beroperasi sejak pertengahan 2019, dengan memanfaatkan pasar potensial industri fintech di Lampung.

"Semua pekerja, termasuk tenaga IT, merupakan putra putri Lampung, kami ingin memberdayakan generasi muda Lampung untuk terus berinovasi dan jangan sampai kalah dari pemuda di daerah lain, " katanya.

Dia menjelaskan pembentukan bisnis rintisan itu melewati sejumlah tantangan, salah satunya fintech ilegal serta kurangnya edukasi mengenai fintech.

"Pada awal beroperasi, Lahan Sikam belum banyak peminat, sebab masyarakat masih memiliki stigma negatif terhadap fintech, sedangkan Lampung memiliki pasar potensial di bidang pembiayaan berbasis teknologi, sebab belum banyak pelaku fintech," katanya.

Dia mengatakan Lahan Sikam fokus pada segmentasi pasar UMKM, pertanian, serta karyawan dan tidak menggunakan agunan ataupun bunga.

"Segmentasi kami fokus pada pembiayaan bagi masyarakat dengan umur produktif, seperti para pelaku UMKM, pertanian, ataupun karyawan, semua dilakukan dengan mudah tanpa agunan serta bunga, agar mempermudah masyarakat," katanya.

Ia mengatakan fintech inovasi pemuda Lampung saat ini memiliki anggota 3.000 orang dan terus melakukan edukasi mengenai cara membedakan fintech legal dan ilegal.

"Jumlah sejak Desember akhir hingga saat ini telah mencapai 3.000 orang anggota, dan tentu kami legal terdaftar resmi di OJK, sehingga memiliki kewajiban untuk mengedukasi masyarakat," ujarnya.