Jaksa hadirkan enam saksi dalam sidang korupsi proyek Bandara Radin Inten

id Bandara raden intan, proyek land clearing, korupsi land clearing

Jaksa hadirkan enam saksi dalam sidang korupsi proyek Bandara Radin Inten

Satu dari enam saksi, Albar Hasan saat menjelaskan soal proyek land clearing. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek "land clearing" Bandara Radin Inten Lampung dengan terdakwa Sulaiman.

"Kami menghadirkan enam saksi untuk terdakwa Sulaiman," kata jaksa Zahri Kurniawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.

Enam saksi yang dihadirkan tersebut merupakan tim dalam proyek land clearing. Mereka aadalah Dedi Maulana sebagai PPTK, Dedi Santoso staf PPTK, Irma Cahyani sebagai Bendahara, Daryono staf PPTK, Sudariah sebagai pengawas proyek, dan mantan Kadis Perhubungan, Albar Hasan.

Saksi Dedi Maulana dalam keterangannya mengatakan proyek tersebut merupakan proyek tahun 2014.

Ketua Majelis Hakim  Syamsudin mempertanyakan kepada saksi terkait pelaksanaan dari proyek tersebut.

"Pelaksananya PT Datsun Persada," katanya menjawab pertanyaan hakim.

Soal pembayaran lanjut, Syamsudin, saksi mengungkapkan bahwa ada berita acara berdasarkan kesepakatan yang ditandatangi agar dapat pencairan untuk terdakwa.

"Uang proyek sudah dibayarkan semua, syaratnya berita acara harus kami tandatangani," katanya.

Dedi melanjutkan alasan untuk penandatanganan tersebut lantaran masa pengerjaan sudah mencapai akhir bulan Desember dan harus tutup buku.

"Sudah mepet jadi harus kami tandatangani dan dibuat seolah-olah sudah 100 persen pengerjaannya," katanya lagi.

Saksi lainnya yakni, Dedi Santoso mengatakan bahwa fisik dari proyek tersebut memang belum mencapai 100 persen.

Menurut dia, sampai saat ini pengerjaan tersebut belum digunakan karena belum selesai.

"Fisiknya belum 100 persen seperti timbunan dan lainnya. Sampai sekarang ini belum termanfaatkan karena pekerjaan belum sampai di situ," katanya kepada hakim.