KUALA LUMPUR (ANTARA) - Seorang wanita Indonesia berusia 31 tahun dihukum satu minggu penjara dan didenda RM1.000 (Rp3,2 juta) oleh Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur, Jumat, setelah dia mengaku bersalah menyebarkan berita palsu tentang virus corona atau Covid-19.
Dipantau dari laman The Star, Fui Lina, yang bekerja sebagai pramuniaga, dituduh menyebarkan pernyataan palsu yang bertujuan menyebabkan keresahan publik dengan menyebarkan desas-desus yang berkaitan dengan Covid-19 di akun Facebooknya dengan nama Kimiko.
Dalam postingan tersebut, dia meminta masyarakat untuk tidak pergi ke mal untuk menghindari terinfeksi oleh virus, konon setelah seorang warga negara Tiongkok jatuh di sebuah mal.
Pernyataan di Facebook Fui itu diposting di Jalan 8 / 23B, Taman Danau Kota, Setapak Kuala Lumpur pada jam 15:05 pada 2 Februari 2020.
Dia didakwa berdasarkan Pasal 505 (b) dari KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga dua tahun, atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Fui mengakui pelanggaran setelah tuduhan itu dibacakan kepadanya di Kuala Lumpur, Jumat.
Dia juga mengatakan dia adalah seorang ibu tunggal atau janda dengan seorang putra berusia enam tahun yang harus diurus dan hanya diminta didenda.
Namun jaksa penuntut umum Wan Ahmad Hakimi Ahmad Jaafar mendesak untuk dihukum tahanan karena pelanggarannya telah menyebabkan ketakutan dan trauma ke publik.
"Terdakwa tidak seharusnya membagikan berita palsu di media sosial dan hanya berbagi berita yang akurat. Hukuman di bagian ini berbicara tentang hukuman penjara pertama dan kedua, yang berarti pengadilan harus memprioritaskan hukuman penjara," katanya.
Dia mengatakan denda saja tidak cukup untuk mencegah tersangka dan publik melakukan pelanggaran yang sama.
Hakim Wong Chai Sia kemudian menjatuhkan hukuman penjara satu minggu kepada Fui dan denda RM1.000.
Berita Terkait
Ikahi berharap para hakim berikan yang terbaik kepada pencari keadilan
Kamis, 25 April 2024 13:45 Wib
Erick Thohir lanjutkan kerja sama dengan STY hingga 2027
Kamis, 25 April 2024 10:36 Wib
AJI tolak revisi Undang-Undang Penyiaran
Kamis, 25 April 2024 5:29 Wib
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo meninggal di usia 96 tahun
Rabu, 24 April 2024 9:04 Wib
Ratusan film karya sineas muda indonesia diputar di Darmajaya
Rabu, 24 April 2024 6:29 Wib
Indonesia optimistis bawa kembali Piala Thomas
Rabu, 24 April 2024 5:22 Wib
Jadwal lengkap laga perempat final Piala Asia U-23
Rabu, 24 April 2024 5:20 Wib
Shin Tae-yong tak usung misi tertentu jelang lawan Korsel
Rabu, 24 April 2024 5:16 Wib