Bandarlampung (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidangkan perkara dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kadis Perdagangan Wan Hendri, mantan Kadis PUPR Syahbudin, dan seorang rekanan Raden Syahril.
"Sidang para terdakwa akan dipisah. Agung bersama Raden Syahril, kemudian dilanjutkan Syahbudin, dan Wan Hendri," kata jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho.
Jaksa KPK tersebut membacakan surat dakwaan milik terdakwa Agung dan Raden sebanyak 24 lembar. Pembacaan dakwaan itu telah melalui persetujuan dari pihak tim penasihat hukum keduanya.
Dalam dakwaan yang dibacakan itu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf b UU RI No.31 tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Juncto Pasal 65 KUHPidana.
Keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya sebesar Rp1,3 miliar.
Dalam dakwaan itu pula, terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh (penuntutan sebelumnya) mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan karena terdakwa Agung telah menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017.
Berita Terkait
Napi Rutan Bandarlampung isi bulan Ramadhan dengan perdalam ilmu agama
Rabu, 20 Maret 2024 12:43 Wib
Prof Zainal A Hasibuan beri masukan ke Fakultas Ilmu Komputer Darmajaya menuju unggul
Rabu, 21 Februari 2024 16:35 Wib
Herman HN dapat gelar doktor HC bidang ilmu ekonomi
Rabu, 1 November 2023 18:17 Wib
Pakar lintas ilmu membahas kelestarian Candi Borobudur
Selasa, 24 Oktober 2023 8:33 Wib
Dompet Dhuafa Waspada dan Fakultas Ilmu Budaya USU jalin kerja sama
Senin, 23 Oktober 2023 7:24 Wib
Pascasarjana Unila gelar ujian terbuka Doktor Ilmu Lingkungan
Kamis, 19 Oktober 2023 9:34 Wib
Survei UMM sebut Mahfud MD bacawapres favorit di Jatim
Rabu, 18 Oktober 2023 18:45 Wib
Mahasiswa Magister Ilmu Pemberdayaan Masyarakat Unila lakukan program pengabdian kepada masyarakat
Kamis, 28 September 2023 8:30 Wib