Kejati Lampung terima setoran uang pengganti dari Alay sebesar Rp10 miliar

id Alay, cicil uang pengganti, sugiarto wiharjo, kejati lampung

Kejati Lampung terima setoran uang pengganti dari Alay sebesar Rp10 miliar

Kajati Lampung (kiri) dan Kajari Bandarlampung (kanan) saat proses pencicilan uang pengganti dari terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima cicilan uang pengganti dari terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay senilai Rp10 miliar yang diberikan oleh pihak keluarga terpidana didampingi  penasihat hukumnya, Sujarwo.

"Ini cicilan kedua kalinya, yang kami terima sebesar Rp10 miliar secara tunai," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Diah Srikanti di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan uang yang diantarkan oleh keluarganya Alay dan penasihat hukumnya itu untuk cicilan atas keseluruhan  senilai Rp106 miliar berdasarkan penetapan putusan dari pengadilan.

Cicilan tersebut nantinya akan segera disetorkan ke kas negara oleh tim jaksa eksekutor dari Kejari Bandarlampung.

"Hari ini juga akan kita setorkan. Sebelumnya pada tanggal 22 maret 2019, terpidana telah mencicil senilai Rp1 miliar. Jadi total uang pengganti saat ini jadi sebesar Rp95 miliar," kata dia.