Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima cicilan uang pengganti dari terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay senilai Rp10 miliar yang diberikan oleh pihak keluarga terpidana didampingi penasihat hukumnya, Sujarwo.
"Ini cicilan kedua kalinya, yang kami terima sebesar Rp10 miliar secara tunai," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Diah Srikanti di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan uang yang diantarkan oleh keluarganya Alay dan penasihat hukumnya itu untuk cicilan atas keseluruhan senilai Rp106 miliar berdasarkan penetapan putusan dari pengadilan.
Cicilan tersebut nantinya akan segera disetorkan ke kas negara oleh tim jaksa eksekutor dari Kejari Bandarlampung.
"Hari ini juga akan kita setorkan. Sebelumnya pada tanggal 22 maret 2019, terpidana telah mencicil senilai Rp1 miliar. Jadi total uang pengganti saat ini jadi sebesar Rp95 miliar," kata dia.
Berita Terkait
Disnaker Bandarlampung ingatkan perusahaan tidak cicil THR karyawan
Kamis, 21 Maret 2024 19:05 Wib
Mantan Kadis DLH cicil Rp500 juta untuk ganti kerugian negara
Selasa, 18 Juli 2023 15:49 Wib
Tersangka korupsi retribusi sampah Rp2,6 miliar cicil kerugian negara
Senin, 27 Maret 2023 16:59 Wib
Tersangka korupsi retribusi sampah Rp2,6 miliar cicil kerugian negara
Senin, 27 Maret 2023 16:02 Wib
Ridwan Kamil imbau perusahaan tak cicil THR
Senin, 18 April 2022 13:02 Wib
Kejaksaan tunggu itikad baik terpidana Alay cicil sisa kerugian negara
Kamis, 7 Oktober 2021 13:19 Wib
Pemkot Bandarlampung cicil tunggakan Jamkeskot ke RS
Senin, 12 Oktober 2015 17:30 Wib