Polda Lampung tangkap tiga tersangka pengedar narkoba

id Polda lampung, tersangka edarkan sabu, polisi tangkap tersangka

Polda Lampung tangkap tiga tersangka pengedar narkoba

Barang bukti dari tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. (Antaralampung.com/Istimewa)

"Tiga orang yang ditangkap yakni Taufik Kurniawan (24), Agil Aria Dimas (22), dan Husen Matahari (22)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, di Bandarlampung, Selasa.
Bandarlampung (ANTARA) - Subdit II Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap tiga orang tersangka terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia III, Kota Bandarlampung.

"Tiga orang yang ditangkap yakni Taufik Kurniawan (24), Agil Aria Dimas (22), dan Husen Matahari (22)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, di Bandarlampung, Selasa.
Baca juga: Polda Lampung tangkap tersangka saat akan kirim satu kilogram sabu-sabu

Dia menjelaskan Tim Opsnal Subdit II menangkap ketiga tersangka pada Selasa. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkoba di sekitar mereka.

"Pertama kami menangkap tersangka Taufik, dan dua tersangka lainnya kembali kami tangkap saat akan transaksi di rumah Taufik," kata dia pula.

Shobarmen menambahkan, dari ketiga tersangka tersebut, anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu bungkus besar plastik teh china berisi sabu-sabu seberat 706.2 gram, satu buah plastik klip ukuran besar berisi sabu-sabu, empat buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu-sabu, dan 19 plastik klip ukuran sedang berisi ekstasi warna orange sebanyak 190 butir.
Baca juga: Miliki sabu-sabu, seorang ASN di Lampung Tengah ditangkap Polres Metro

Kemudian satu unit timbangan digital ukuran besar, dua unit timbangan digital ukuran kecil, satu buah skup yang terbuat dari sendok makan plastik, tiga unit handphone, dan satu perangkat alat isap jenis bong.

"Barang itu kami temukan di rumah Defa (DPO) di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Barang itu dititip tersangka Taufik ke rumah Depa yang merupakan jaringan dari Aceh," kata dia pula.

Sedangkan untuk tersangka Defa, kini polisi masih memburunya. Sementara polisi saat ini masih melakukan penyelidikan atau pengembangan terhadap tiga tersangka.