Kata Irjen Kemdagri, bupati berperan awasi dana desa

id dana desa, bupati di lampung, awasi dana desa

Kata Irjen Kemdagri, bupati berperan awasi dana desa

Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 di Bandarlampung. (Antara/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan bupati mempunyai peran dalam pengawasan dana desa yakni melakukan verifikasi data jumlah desa dan dokumen persyaratan penyaluran.

"Selain itu, bupati juga memiliki peran dalam menetapkan peraturan tentang rincian dana desa per desa, dapat menetapkan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh dana desa dan melakukan evaluasi peraturan desa mengenai anggaran pendapatan dan belanja desa," kata dia, di Bandarlampung, Selasa.



Ia pada Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 di Provinsi Lampung, menjelaskan bupati juga berperan melakukan pendampingan atas penggunaan dana desa dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dana desa, sisa dana desa di rekening kas desa dan capaian keluaran dana desa.

Tumpak berpendapat peran dari inspektorat kabupaten sendiri di antaranya melakukan verifikasi data jumlah desa dan dasar pembentukan desa, memastikan perhitungan rincian dana desa setiap desa dan memastikan penyaluran dana desa tepat syarat dan tepat waktu.

"Begitu juga dengan peran camat yakni memastikan ketepatan waktu atas penyampaian persyaratan dan memastikan ketepatan waktu penyampaian peraturan desa mengenai APBDes," katanya.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam kesempatan yang sama meminta pengelolaan dana desa diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan.

"Prioritaskan penggunaan dana desa untuk pembangunan desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hldup manusia serta penanggulangan kemiskinan," kata dia..