LPA Kota Bandarlampung fasilitasi anak ditelantarkan keluarga

id LPA Kota Bandarlampung,Fasilitasi anak dengan orang tuanya

LPA Kota Bandarlampung fasilitasi anak ditelantarkan keluarga

Tim Advokasi Lembaga Perlindungan anak (LPA) Kota Bandarlampung, saat memfasiltasi pertemuan antara nenek Dariah dan orang tua F. Senin. (17/2/2020) (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga perlindungan anak (LPA) Kota Bandarlampung memfasilitasi seorang anak di bawah umur yang ditelantarkan oleh kedua orang tuanya sejak kecil.

"Kami LPA mendapati laporan dari Dariah, nenek si anak yang berusia 9 tahun ini, agar dapat memediasi antara beliau dan kedua orang tuanya supaya mereka mau mengasuh buah hatinya," kata Tim Advokasi LPA Kota Bandarlampung Donald Andreas, di Bandarlampung, Senin.

Ia menjelaskan, dalam pengaduan nenek dari anak yang inisial F, anak itu sudah tinggal dengannya sejak usia tiga bulan hingga saat ini, dan kini sudah tidak sanggup lagi mengasuh bocah tersebut lantaran umur yang sudah semakin tua.

Sementara itu,, lanjutnya, kedua orang tua dari anak itu sudah berpisah. Dariah juga sudah berusaha menemui, baik itu bapaknya maupun ibunya, namun mereka tidak ada yang mau mengasuh F dengan alasan yang tidak jelas.

"F ini kondisinya sedikit autis, bisa jadi itu yang menyebabkan kedua orang tuanya enggan mengasuhnya," kata dia.

Namun, setelah di mediasi dengan LPA akhirnya ibu dari anak itu akhirnya mengalah dan mau mengasuh anak kandungnya tersebut dengan ikhlas.

Menurutnya, setiap orang tua yang memiliki buah hati harus mengasuhnya dengan sabar dan tidak membeda-bedakan kondisinya sebab dalam hal ini tidak ada namanya mantan anak karena mereka adalah anugerah yang diberikan dan dititipkan oleh Tuhan.

Di sisi lain ia mengatakan bahwa di awal 2020 ini pihaknya sudah mendapatkan lima laporan kekerasan kepada anak di bawah umur di Kota Bandarlampung.

"Mengingat LPA Bandarlampung terbentuk di akhir tahun, jumlah kasus ini lumayan banyak untuk ukuran awal tahun," katanya.

Namun, ia menegaskan, pihaknya akan selalu siap memberikan fasilitas dan mendampingi para korban kekerasan anak dari pelaporan ke pihak berwajib hingga tingkat pengadilan.

"Kami juga akan terus bersosialisasi untuk pencegahan terhadap kekerasan kepada anak di bawah umur," katanya.