BPJamsostek-Bawaslu tandatangani kerja sama

id BPJamsostek, Bawaslu, Pilpres, Pileg

BPJamsostek-Bawaslu tandatangani kerja sama

BPJamsostek tandatangani perjanjian kerja sama bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung. (Antaralampung.com/Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - BPJamsostek menggelar kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung yang dilaksanakan di Kantor BPJamsostek.

"Kita telah menandatangani perjanjian kerja sama bersama Bawaslu tentang pelaksanaan kepesertaan BPJamsostek untuk petugas Bawaslu tahun 2020," kata Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandarlampung, Widodo di Bandarlampung, Kamis (13/2).

Dia menjelaskan pada penadatanganan perjanjian kerja sama tersebut, yang dilindungi BPJamsostek adalah petugas Bawaslu Kota Bandarlampung dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang.

Di antaranya yakni Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Pengawas Pemilihan Kelurahan (PPL), dan Pengawas Pemilihan Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

"Jumlah yang dilindungi BPJamsostek kurang lebih 2.000 orang. Mereka juga diikutkan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, perlindungan dari Januari 2020 hingga November 2020," ungkapnya.

Petugas pelaksana pemilu dengan diikutsertakan dalam program BPJamsostek akan mendapatkan kepastian perlindungan dan jaminan terhadap resiko yang mungkin terjadi seperti kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Ini merupakan langkah positif, sehingga kejadian pilpres dan pileg  lalu banyak petugas penyelenggara pemilu mengalami resiko meninggal dunia dan kecelakaan kerja tidak akan terjadi ketika sudah mengikuti BPJamsostek," kata dia.

Dia menambahkan dengan iuran yang hanya Rp15.000/bulan per orang jika terjadi kecelakaan kepada petugas penyelenggara pemilu, maka semua pengobatan hingga sembuh akan di tanggung BPJamsostek.

Namun, lanjut dia, jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan kurang lebih sebesar Rp130 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anaknya hingga dijamin sampai sarjana.

"Namun jika meninggal karena sakit bukan akibat kecelakaan kerja maka ahli warisnya mendapatkan santunan Rp42 juta. Mengingat pentingnya jaminan sosial dan  kepastian perlindungan ini, kami juga akan mengajak KPU yang menyelenggarakan Pilkada di wilayahnya tahun ini agar segera didaftarkan ke BPJamsostek," kata dia lagi.