Kasus perdagangan orang di Puncak bermodus kawin kontrak

id Ferdy sambo

Kasus perdagangan orang di Puncak bermodus kawin kontrak

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus praktek wisata seks halal di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020). ANTARA/Anita Permata Dewi

Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan kasus perdagangan orang di Puncak Bogor, Jawa Barat, yang berhasil diungkap bermodus memberikan layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di daerah Puncak dan Jakarta.

"‎Jadi para korban dipertemukan dengan tamu atau pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun 'booking out short time' di vila daerah Puncak atau di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," kata dia di Jakarta, Jumat (14/2).

Kasus ini terungkap bermula dari informasi beredarnya video di situs berbagi Youtube ‎yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor.

"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban‎," katanya.



Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kemudian menyelidiki dan menangkap lima tersangka, yakni NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia pelanggan WN Arab), DO (menyediakan sarana transportasi dan membawa korban untuk "disewa"), dan AA (yang membayar perempuan untuk "disewa").

"Tersangka NN dan OK ini mucikari atau penyedia perempuan‎. Tersangka HS penyedia konsumen, yakni para WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK, lalu menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO, korban diantar ke HS yang menunggu di villa," tutur dia.

Dari kelima tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa enam telepon seluler, uang tunai Rp900 ribu, "print out" pemesanan vila dan apartemen, "invoice", paspor, dan dua "boarding pass".

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang‎ (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.