Jakarta (ANTARA) - KPK kembali memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014, Zulkifli Hasan, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2).
"Betul sesuai jadwal dan saat itu ada konfirmasi dari Pak Zulkifli Hasan untuk hadir," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Zulkifli Hasan dinilai tidak kooperatif dengan KPK
Penyidik KPK memerlukan keterangan Hasan dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. "Kami masih meyakini bahwa besok beliau akan kooperatif hadir. Kami meyakini karena ini sudah panggilan yang kedua," ujar Fikri.
Diketahui pada panggilan pertama Kamis (16/1), wakil ketua MPR dan juga ketua umum DPP PAN itu belum memenuhi panggilan KPK.
Baca juga: Zulkifli Hasan minta jadwal ulang diperiksa oleh KPK
Diketahui, pada 29 April 2019 KPK telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group pada 2014, Suheri Terta, dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Nama Hasan sempat disebut dalam kontruksi perkara tiga tersangka itu. Pada 9 Agustus 2014 Hasan sebagai menteri kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tertanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.
Baca juga: Zulkifli Hasan tak penuhi panggilan KPK
Dalam surat itu, menteri kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah.
Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki PT Darmex Agro.
Darmadi diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Terta merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Darmadi, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Berita Terkait
Mantan Komisaris Wika Beton divonis lima tahun penjara dalam kasus suap MA
Kamis, 7 Maret 2024 20:19 Wib
JPU KPK tolak seluruh pembelaan Dadan Tri Yudianto
Senin, 26 Februari 2024 15:18 Wib
Dadan Tri Yudianto sebut ada oknum penegak hukum minta uang 6 juta dolar AS
Selasa, 20 Februari 2024 20:04 Wib
Mendag sebut penurunan ekspor Januari 2024 adalah pola tahunan
Sabtu, 17 Februari 2024 10:03 Wib
Piala Asia: Qatar percaya diri tampilkan permainan terbaik di final
Sabtu, 10 Februari 2024 5:34 Wib
Zulhas harap Pemilu 2024 di Lampung berjalan lancar dan damai
Jumat, 12 Januari 2024 21:45 Wib
Prabowo sebut Raffi Ahmad sahabat setia
Kamis, 11 Januari 2024 18:06 Wib
Ketua Umum PUAN: Pernyataan Zulkifli Hasan tidak menistakan agama
Kamis, 21 Desember 2023 5:22 Wib