Pengamat : Integritas KPU Provinsi Lampung harus diselamatkan

id KPU Provinsi Lampung.,Komisi Pemilihan umum

Pengamat : Integritas KPU Provinsi Lampung harus diselamatkan

Komisioner KPU Provinsi Lampung saat memberikan pernyataan sikap terkait amar putusan DKPP, Kamis (13/2/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Apakah persoalan ini memang berhenti di ENF atau ada orang lain selain yang bersangkutan ikut berperan dalam perkara ini, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Pengamat Politik Universitas Lampung Dr Yusdianto SH,MH, mengatakan integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung harus segera diselamatkan mengingat mereka adalah supervisi dari KPU kabupaten/kota.

"Dalam waktu dekat Lampung akan menggelar pilkada serentak, bisa dibayangkan dengan ada perkara di lembaga penyelenggara yang melibatkan komisioner jelas ada sedikit ketidakpercayaan publik kepada mereka," kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung itu, di Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya, salah satu cara untuk mengembalikan kepercayaan publik adalah dengan menaruh tim independen untuk mengevaluasi proses rekrutmen komisioner kabupaten/kota terpilih sekarang.

"Kita tidak juga mengatakan komisioner saat ini tidak memiliki kompetensi dan kapatabiltas untuk duduk, tapi dengan diberhentikan ENF sebagai Komisioner KPU Lampung oleh Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jelas publik ada keraguan pada lembaga terhormat ini," kata dia.

Kemudian, ENF yang telah diberhentikan juga bisa menyelamatkan dan mengembalikan marwah serta integritas KPU Lampung dengan membuka sejelas-jelasnya alur ataupun proses rekuitmen KPU kabupaten/kota ke publik.

Bukan tidak mungkin, lanjutnya, ada loket selain ENF karena dalam amar putusan DKPP pada 12/ Februari itu, dewan hakim akan mengembangkan perkara ini sebab ada dua nama komisioner kabupaten/kota yang disebut oleh DKPP.

"Ini bukan untuk mencari siapa yang salah dan benar tapi penjelasan dari ENF terkait proses rekuitmen akan mengembalikan integritas lembaga ini. Apakah persoalan ini memang berhenti di ENF atau ada orang lain selain yang bersangkutan ikut berperan dalam perkara ini," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya telah menyatakan sikap terkait putusan DKPP, yakni menghormati apa yang menjadi amar putusan sidang DKPP.

Kemudian, KPU Lamoung juga akan tetap fokus kepada tugas dan wewenang serta kewajibannya sebagaimana diatur oleh undang-undang.

"Untuk tugas dan kewenangan ENF saat ini akan diwakilkan oleh wakil ketua sembari menunggu arahan dari KPU RI," jelasnya.

Ia pun berharap tetap mempercayai lembaga ini, sebab saat ini pihaknya juga sedang membangun kepercayaan masyarakat kepada KPU melalui tahapan pilkada serentak yang dinilainya sudah berjalan dengan transparan.

"Kita terus berupaya sebaik mungkin agar kepercaayan publik terbangun dengan kondisi kelembagaan yang saat ini menjadi sorotan publik, kita yakin itu," kata dia.