Jaksa bantah eksepsi diajukan penasihat hukum dugaan korupsi bandara

id Land clearing, bandaea radijln intan II, korupsi bandara

Jaksa bantah eksepsi diajukan penasihat hukum dugaan korupsi bandara

Sidang tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum dakam perkara dugaan korupsi land clearung Bandara Raden Intan II, Lampung. (Antaralampung.com/Damiri)

"Kami membantah apa yang telah diajukan oleh terdakwa salah satunya tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata jaksa dalam replik, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek land clearing Bandara Radin Intan II Lampung dengan terdakwa Sulaiman, membantah semua eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Ahmad Handoko.

"Kami membantah apa yang telah diajukan oleh terdakwa salah satunya tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata jaksa dalam replik, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.

Ketua majelis hakim Syamsudin dalam sidang tersebut menunda hingga pekan depan. Sidang pekan depan beragendakan majelis hakim menjawab semua yang diajukan jaksa maupun penasihat hukum.

"Sidang kita lanjutkan pada pekan depan," kata hakim.

Tim penasihat hukum Ahmad Handoko mengatakan bantahan yang dilakukan jaksa merupakan hal yang sudah biasa. Menurutnya ada beberapa poin yang telah dibantah.

"Apa pun pendapat jaksa dalam persidangan, kami tetap menghormati," kata dia pula.

Dia melanjutkan, pada intinya pihaknya berkesimpulan dan berpendapat secara formal bahwa perkara tersebut belum layak untuk disidangkan.

Pada fakta yang masuk dalam persidangan bahwa terdakwa sebenarnya tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk pidananya.

"Harapan kami majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi yang kami ajukan, tapi apabila hakim tetap melanjutkan tentu kami siap dan kami juga akan hadirkan saksi baik ahli, pidana maupun perdata untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah," kata dia lagi.

Terdakwa Sulaiman menjalani sidang merupakan rentetan dari dua tersangka mantan Kadis Perhubungan Lampung Albar Hasan dan Budi Rahmadi, seorang rekanan.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II pada tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp8,7 miliar dan merugikan keuangan negara senilai Rp4,5 miliar.

Proyek land clearing ini adalah program pemerintah untuk memperluas runway atau landasan pacu pesawat sebagai salah satu syarat menjadi bandara internasional.