Bawaslu Bandarlampung kaji 4 calon PPK diduga terafiliasi parpol

id Bawaslu Kota Bandarlampung,PPK terindikasi Parpo,Pilkada Serentak

Bawaslu Bandarlampung kaji 4 calon PPK diduga terafiliasi parpol

Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung Candrawansah, Senin (10/2/2020) (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung mendalami dugaan empat calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terafiliasi dengan partai politik.

"Untuk bukti SK empat orang tersebut masih terus kami dalami apakah itu benar yang bersangkutan terlibat dalam partai politik atau orang lain," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung agar pada tes wawancara untuk memperhatikan benar orang-orang terindikasi parpol tersebut.

Empat orang tersebut, yakni AM (PAN) dan AL (PAN), BS (PDIP) dari Kecamatan Teluk Betung Timur, dan MD (Perindo) dari Kecamatan Labuhan Ratu.

"Kami sudah sampaikan secara formal ke KPU. Bawaslu juga minta KPU agar meneliti calon PPK yang masuk wawancara sebab adanya temuan ini," kata dia.

Candra menjelaskan bahwa pihaknya memang belum melakukan klarifikasi kepada calon PPK yang terafiliasi parpol tersebut dan baru sebatas penelusuran. Proses klarifikasi nanti akan dilakukan oleh KPU karena mereka yang akan menilai para calon PPK secara detail.

Terkait temuan Bawaslu tersebut, Komisioner KPU Kota Bandarlampung Hamami mengatakan, pihaknya akan menindaklanjutinya serta mencari tahu orang yang dimaksud melalui SIPOL.

"Jika memang terbukti mereka terindikasi parpol, maka tidak akan kita lantik bila lulus di lima besar," ujarnya.