42 UMKM Lampung peroleh standarisasi produk

id UMKM lampung, standarisasi produk

42 UMKM Lampung peroleh standarisasi produk

Usaha keripik menjadi salah satu UMKM yang mendapatkan sertifikasi dan standarisasi produk, Bandarlampung, Senin 10/02/2020 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandar Lampung (ANTARA) - Sebanyak 42 Usaha Makro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Lampung telah mendapatkan sertifikasi dan standarisasi produk oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia tahun 2019.

"Pada tahun 2019 telah ada 42 UMKM yang tersertifikasi dan mendapatkan standarisasi produk dari total 55 UMKM yang mengusulkan, " ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Senin. 

Menurutnya, standarisasi dan sertifikasi yang diperoleh 42 pelaku UMKM Lampung berbentuk kepemilikan hak merek dagang. 

"Semuanya yang terstandarisasi mendapatkan pengakuan dalam bentuk hak merek dagang, dan ada delapan bidang yang mendapatkan hak merek tersebut, " katanya. 

Ia menjelaskan, delapan bidang tersebut meliputi produk usaha kuliner, alat mesin pertanian, pakaian jadi, kerajinan, sabun cuci, kosmetik, cairan pembersih lantai, serta madu dan hasil lebah selain madu. 

"Dengan mendapatkan hak merek dagang, para pelaku UMKM mendapatkan manfaat yaitu merek dagang mereka telah dipatenkan secara hukum, sehingga melindungi produk dari aksi plagiarisme, " ujarnya. 

Dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sembilan kabupaten dan dua kota telah mendapatkan sertifikasi dan standarisasi produk. 

"Telah ada pelaku UMKM dari 11 kabupaten/kota yang mendapatkan sertifikasi dan standarisasi produk pada tahun 2019 dan jumlahnya akan terus bertambah sebab antusias masyarakat terhadap pengembangan UMKM sangatlah baik, " katanya. 

Menurutnya, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan hak cipta dengan menyediakan produk orisinal, memiliki omzet tahunan lebih dari 300 juta serta melampirkan KTP sebagai bukti kependudukan. 

Baca juga:  UMKM Lampung kembangkan sepatu handmade kekinian dengan harga terjangkau