Bawaslu-Walhi ingatkan balonkada tidak pasang APS di sembarang tempat

id Bawaslu Kota Bandarlampung,WALHI Lampung,Pemasangan APS

Bawaslu-Walhi ingatkan balonkada tidak pasang APS di sembarang tempat

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah (kiri) Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri (kanan) saat dimintai keterangan, Jumat (7/2/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

"Kami minta kepada bakal calon kepala daerah untuk tidak memasang APS di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, seperti pohon, kantor pemerintahan, dan pendidikan," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, di Bandarlampung, Jumat.
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mengingatkan kepada para bakal calon kepala daerah kota setempat untuk tidak memasang alat peraga sosialiasi (APS) di sembarang tempat atau pada area yang tidak diperbolehkan.

"Kami minta kepada bakal calon kepala daerah untuk tidak memasang APS di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, seperti pohon, kantor pemerintahan, dan pendidikan," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, di Bandarlampung, Jumat.

Menurutnya, banyak alat peraga sosialisasi yang bertebaran di 20 kecamatan di Kota Bandarlampung telah meresahkan masyarakat dan dinilai telah  melanggar peraturan daerah (perda) tentang estetika pemasangan APS. 

Ia pun meminta kepada bakala calon itu untuk memperhatikan hal tersebut, dan memberikan pendidikan politik yang sesuai dengan etika berpolitik kepada masyarakat Kota Bandarlampung.

"Saya yakin setiap bakala calon dalam pilkada paham hal ini, bukan masalah mereka akan ditetapkan pada bulan Juli nanti, tapi memang ada perda yang melarang pemasangan APS di sembarangan tempat dan harus sesuai dengan estetika di Pemkot Bandarlampung," ujarnya pula.

Candrawansah pun sudah meminta kepada pemkot untuk melakukan penertiban APS telah terpasang sedikitnya 1.259 APS yang berada di pohon dan 979 APS di tiang listrik.

Dia mengatakan bahwa Bawaslu sampai saat ini memang belum mempunyai tanggung jawab untuk melakukan penertiban, namun dalam regulasi pihaknya memiliki tugas melakukan pencegahan. 

"Maka dari itu, kami mengimbau semua bakala calon pilkada untuk tidak melakukan pemasangan APS di tempat yang tidak diperbolehkan tersebut," ujarnya pula.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mendukung penuh Bawaslu yang menginginkan adanya penertiban APS di tempat yang tidak seharusnya terutama di pohon-pohon yang ada di Kota Bandarlampung.

"Apa yang diinginkan Bawaslu tentunya sama dengan keinginan kami, sebagai penyelenggara pemilu mereka harus sering berkoordinasi dengan pihak terkait seperti pemkot dan partai politik untuk menertibkan pemasangan APS dan memgimbau bakala calon untuk memasang poster-posternya sesuai dengan peraturan," kata dia pula.