Tingkatkan kesejahteraan pegawai, Kabupaten Pringsewu sosialisasikan TPP

id Pemkab pringsewu, sosialisasi TPP

Tingkatkan kesejahteraan pegawai, Kabupaten Pringsewu sosialisasikan TPP

Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.A. Budiman bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Pringsewu tengah melaksanakan sosialisasi TPP, Pringsewu, Jumat 05/02/2020 (ANTARA/HO)

Bandar Lampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pringsewu melaksanakan sosiaslisasi pemberian, penambahan dan pengurangan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guna meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pegawai setempat.

"Saya mengapresiasi semua pihak yang telah berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Pringsewu, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi pemberian, penambahan, dan pengurangan pembayaran tambahan penghasilan pegawai hari ini, " ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu A Budiman, di Pringsewu,  Lampung. Jumat. 

Menurutnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah Kabupaten, kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Pringsewu. 

"Tingkat kesejahteraan dan peningkatan kinerja adalah salah satu faktor yang menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten Pringsewu, sebab pada saat ini tugas dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara dalam melayani masyarakat semakin kompleks, " katanya. 

Ia mengatakan, melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat memotivasi dan meningkatkan pencapaian kinerja ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Pringsewu. 

Mekanisme, perhitungan dan tata kelola TPP telah diatur dan dilindungi Peraturan Bupati nomor 73 tahun 2019 mengenai tata cara Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu,  yang mulai diberlakukan Tahun 2020.

"Melalui kegiatan sosialisasi pada hari ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan persepsi serta menciptakan keterbukaan informasi publik mengenai mekanisme TPP yang telah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 73 tahun 2019,"katanya.


Baca juga: Sekda Pringsewu : Pembangunan harus ada manfaatnya