Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengimbau panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak mempersulit warga dalam mengurus program itu.
"Saya tekankan kembali bahwa rakyat harus difasilitasi dalam pembuatan PTSL ini, jangan sampai membebani rakyat dengan biaya administrasi yang terlampau tinggi nanti mereka tidak sanggup bayar. Kalau tidak Rp300 ribu ya Rp500 ribu maksimal biayanya," kata Wali Kota Herman HN, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan bahwa program PTSL ini dimaksudkan pemerintah untuk membatu masyarakat untuk mendapatkan hak atas lahan mereka sesuai undang-undang (UU) yang berlaku secara gratis. Memang ada biaya administrasinya tapi tidak sampai jutaan.
Dia mengungkapkan bahwa sejak digulirkan pertama program PTSL oleh pemerintah pusat hingga saat ini, pemkot sudah menghasilkan hampir 30 ribuan sertifikat tanah warga dan berharap di tahun 2024 warga Bandarlampung yang telah memiliki surat tanah mencapai 50 ribu dari program ini.
"Maka dari itu saya meminta lurah jangan mempersulit warganya yang ingin mengurus program tersebut ataupun sporadik. Jangan
karena tidak dapat uang menolak warga yang ingin mengurus, tidak benar namanya itu," kata dia.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandarlampung, Ahmad Aminullah mengatakan, bahwa pada program ini tidak ada pungutan biaya, bila pun ada itu di biaya pemberkasan.
"Tidak ada itu biaya di kepengurusan, kalau pun ada bukan kami tapi panitia dan itu pun digunakan untuk biaya pemberkasan sepreti foto copy dan materai tapi tetap nilainya tidak sampai memberatkan,” kata dia.
Di sisi lain, ia mengatakan, untuk menyukseskan Program PTSL pada tahun 2020 yang menargetkan 10.000 warga mendapatkan sertifikat, pihaknya pun berharap kerjasama dari semua pihak terutama aparatur desa.
Selain itu, lanjut dia, agar pelaksanaan di lapangan berjalan optimal pihaknya pun akan menurunkan tim khusus entry data sehingga inputing dapat berjalan dengan maksimal.
"Untuk input data warga yang akan mendapatkan sertifikat itu paling lama 6 bulan, jadi bila tim entry data dan semua pihak bersinergi pembagian sertifikat bisa dilakukan sebelum akhir 2020," kata dia.
Berita Terkait
Ini daftar titik rawan kecelakaan pada jalur mudik di wilayah Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 13:46 Wib
Polda Lampung bentuk tim khusus antibegal lindungi pemudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 10:55 Wib
KAI Tanjungkarang salurkan TJSL senilai Rp146 juta
Rabu, 27 Maret 2024 20:38 Wib
Bawaslu Lampung telah siapkan LHP di tiga daerah terkait PHPU
Rabu, 27 Maret 2024 19:01 Wib
Pemkot Bandarlampung tahun ini dapat jatah penerimaan PPPK 300 orang
Rabu, 27 Maret 2024 15:16 Wib
Polisi ringkus 4 pemuda pengguna tembakau sintetis di Bandarlampung
Rabu, 27 Maret 2024 11:30 Wib
Bawaslu teruskan kasus anggota KPU Bandarlampung ke DKPP
Selasa, 26 Maret 2024 15:18 Wib
Pemudik motor di Lampung siap dikawal polisi hingga perbatasan
Selasa, 26 Maret 2024 14:11 Wib