Senat AS bebaskan Presiden Donald Trump dari pemakzulan

id pemakzulan donald trump,tuduhan donald trump,senat as

Senat AS bebaskan Presiden Donald Trump dari pemakzulan

Pemimpin Senat Mayoritas Mitch McConnell berbicara sebelum dimulainya argumen pembukaan pada hari kedua sidang pemakzulan Senat Amerika Serikat terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump terlihat dari gambar video di Ruang Senat di U.S. Capitol, Washington, Amerika Serikat, Rabu (22/1/2020). (REUTERS/HANDOUT)

Washington (ANTARA) - Gedung putih menyambut baik putusan senat AS yang memilih untuk membebaskan Presiden Donald Trump dari proses pemakzulan.

"Proses pemakzulan berdasarkan serangkain kebohongan," menurut sekretariat Gedung Putih dalam sebuah pernyataan.

Gedung Putih mengatakan pembebasan Presiden Donald Trump dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan merupakan langkah yang benar.

"Seperti yang telah kita katakan selama ini, dia tidak bersalah."
Baca juga: Putin: Pemakzulan terhadap Trump dengan alasan 'dibuat-buat'

Pada pengambilan suara pada Rabu (5/2) Senat Amerika Serikat (AS) membebaskan Presiden Donald Trump dari pasal-pasal pemakzulan yang diloloskan Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS.

Putusan Senat AS itu membebaskan Presiden Donald Trump dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi Kongres.

Senat AS yang dipimpin Partai Republik memilih Trump tidak bersalah mengenai penyalahgunaan kekuasaan dengan perbandingan perolehan suara 52-48, dan tak bersalah dalam hal menghalangi Kongres dengan perolehan suara 53-47.

Bulan lalu, DPR AS, menyetujui tuduhan bahwa Presiden Donald Trump menyalahgunakan kekuasaannya dengan menekan Ukraina untuk melakukan penyelidikan terhadap pesaing politiknya dari Partai Demokrat, Joe Biden.

Trump juga dituduh menghalangi kongres dalam melakukan penyelidikan atas skandal tersebut.

Baca juga: DPR makzulkan Trump, rakyat AS yang mendukungnya tidak mayoritas