Anggota DPR Endro Yahman serahkan sertifikat tanah warga Pagelaran Utara

id anggota dpr ri, endro suswantoro, penyerahan sertifikat, pringsewu

Anggota DPR Endro Yahman serahkan sertifikat tanah warga Pagelaran Utara

Arsip-Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR/MPR RI Dapil Lampung I, Endro Suswantoro Yahman menyerahkan sertifikat lahan kepada warga Lampung. (ANTARA/HO)

"Tanah desa, kantor desa, fasilitas-fasilitas umum seperti fasilitas ibadah, pasar desa, dan lainnya, itu perlu disertifikatkan agar tidak hilang atau berpindah tangan," ujar dia.
Pesawaran (ANTARA) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR/MPR RI Dapil Lampung I, Endro Suswantoro Yahman menyerahkan 1.130 sertifikat hak atas tanah program redistribusi tanah tahun 2019 kepada warga penerima masyarakat Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Selasa.

Penyerahan sertifikat tanah itu dilakukan bersama Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Relawan mewakili Bupati Sujadi Saddad dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu Joni Imron.

Hadir pula Camat Pagelaran Utara Rohadan, Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, Danramil 424-25/Pagelaran Kapten Inf Puryanto, Kepala Pekon/Desa Margosari Syayidil Ghofur, dan masyarakat setempat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Selasa, pada kesempatan itu Endro Suswantoro Yahman menjelaskan, selama ini tepatnya sejak 50 tahun lalu, warga masyarakat Pekon Margosari banyak berhadapan dengan ragam persoalan pertanahan. Sebelum ini, lahan yang resmi mereka miliki kini, diklaim pemerintah bagian kawasan hutan register.

"Setelah pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta mengukur ulang, ternyata lahan seluas 117,7 hektare bukan kawasan hutan. Tetapi, tanah marga atau tanah rakyat, dan bisa disertifikatkan. Ini terjadi karena masyarakat di sini tidak pegang sertifikat,” kata anggota Komisi II DPR RI itu pula.

Lulusan SD Xaverius Pringsewu 1976 dan SMP Xaverius Pringsewu 1979 itu mengimbau kepala pekon setempat untuk mensertifikatkan aset desa maupun aset sosial seperti rumah-rumah ibadah yang kini belum diikutsertakan program sertifikasi.

"Tanah desa, kantor desa, fasilitas-fasilitas umum seperti fasilitas ibadah, pasar desa, dan lainnya, itu perlu disertifikatkan agar tidak hilang atau berpindah tangan," ujar dia.

Selain memudahkan administrasi aset milik pekon, lanjut dia, ke depan juga berguna bagi pemerintah pekon untuk mendapatkan bantuan-bantuan pemerintah. 

"Karena status kepemilikan aset akan dikonfirmasi, dalam mengajukan bantuan program pemerintah," ujarnya pula.

Lulusan Fakultas Teknik UGM Yogyakarta (1990) dan Magister Studi Pembangunan ITB (2001) itu meminta penerima sertifikat untuk mendorong warga lainnya ikut mensertifikasi lahannya.

"Tahun 2019 lalu, pemerintah menargetkan dapat mengeluarkan 9 juta sertifikat, dan tahun 2020 ini target menerbitkan 10 juta sertifikat," kata dia pula.

Endro menegaskan, selain merupakan program pemerintah yakni PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), sertifikasi tanah itu juga merupakan bagian dari aksi juangnya selaku wakil rakyat di Komisi II DPR, terutama hasil penjaringan aspirasi problem pertanahan rakyat delapan kabupaten/kota dapilnya--Lampung Selatan, Bandarlampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat yang diserap selama menjabat.

Kepala Pekon Margosari Syayidil Ghofur saat sambutan pengantarnya merasa bersyukur.

Ia mewakili warga berterima kasih kepada pemerintah, Kementerian ATR/BPN, pemangku terkait atas fasilitasi, bimbingan, dan pendampingan selama tahapan proses hingga realisasi penyerahan sertifikat itu.

"Sekian lama warga Margosari berusaha dan berdoa menginginkan legalitas kepemilikan hak atas tanah ini. Semua itu juga tak luput dari kerja keras Pokmas Pekon Margosari yang tak kenal lelah terus berkoordinasi dengan pemerintah pekon," kata dia, seperti dilihat dari situs resmi pekon.

Kepala pekon pemilik destinasi wisata alam Puncak Bukit Margosari, dan visi Bermuda (berdaya saing, maju, unggul, damai, agamis) itu berpesan agar warga penerima sertifikat menjaga, menggunakannya sebaik-baiknya. Sebab selain dokumen kepemilikan hak atas tanah, sertifikat bisa digunakan untuk keperluan lain.