Kasus dugaan korupsi proyek bandara disidangkan

id Korupsi, korupsi bandara, proyek bandara,Radin Inten Lampung

Kasus dugaan korupsi proyek bandara disidangkan

Tim Penasihat Hukum, Ahmad Handoko. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Sulaiman menjalani sidang perdana atas perkara dugaan korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II Lampung tahun 2012 dengan nilai anggaran sebesar Rp8,7 miliar.

"Terdakwa atas nama Sulaiman menjalani sidang perdana atas perkara korupsi land clearing," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zahri Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.

Jaksa mendakwa warga Jalan RA Basyid, Tanjung Senang, Bandarlampung itu dengan pasal 2 dan pasal 3 UU  No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 56 ke-1.

Tim Penasihat Hukum terdakwa, Ahmad Handoko dalam persidangan mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan jaksa adalah tidak benar. Sebab katanya, perkara tersebut adalah perkembangan dari perkara terdakwa Akbar Hasan dan Budi Rahmadi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, dalam putusan MA sudah jelas pernyataannya bahwa Sulaiman tidak ada kaitannya dan tidak bisa diminta tanggungjawabnya.

"Kami sebenarnya menyayangkan kenapa perkara ini sampai pada persidangan karena ini adalah menurut saya dalam proses hukum tidak efektif dan membuang waktu sehingga merugikan klien kami," katanya.

Dia menambahkan seharusnya jaksa mengikuti putusan MA. Namun pihaknya tetap menghormati keputusan hukum.

"Kita hormati putusan hukum ini, nanti juga dilihat perkembangan di sana," katanya lagi.

Terdakwa menjalani sidang perdana merupakan rentetan dari dua tersangka mantan Kadis Perhubungan Lampung, Albar Hasan dan Budi Rahmadi.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek land clearing Bandara Radei Inten pada 2012 dengan nilai anggaran 8,7 miliar dan merugikan keuangan negara senilai Rp4,5 miliar.

Proyek land clearing ini, adalah program pemerintah untuk memperpanjang landasan pacu pesawat sebagai salah satu syarat menjadi bandara internasional.