OJK temukan 120 entitas fintech ilegal di awal tahun 2020

id OJK,Fintech ilegal

OJK temukan 120 entitas fintech ilegal di awal tahun 2020

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ANTARA/Dian Handiyatna/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pihaknya menemukan sedikitnya 120 entitas yang melakukan kegiatan financial technologi (fintech) peer to peer lending ilegal pada Januari 2020.

"Berdasarkan hasil penelusuran kami, masih banyak kegiatan fintech ilegal dilakukan lewat website, aplikasi ataupun sms yang beredar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Jumat.

Menurutnya, penawaran yang dilakukan oleh fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK berpotensi merugikan masyarakat. Sehingga pihaknya pun meminta masyarakat untuk waspada dan memanfaatkan fintech yang sudah terdaftar di OJK.

Tongam mengatakan bahwa masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati dalam memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggung jawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.

“Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech  peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.

Dia mengungkapkan, pada 2019 OJK telah menghentikan kegiatan ilegal fintech sebanyak 1494, bukan hanya itu Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Adapun kegiatan ilegal yang dilakukan oleh 28 entitas tersebut yakni 13 entitas diantaranya melakukan Perdagangan Forex tanpa izin, 3 entitas memberikan penawaran pelunasan hutang, 2 entitas Investasi money game, 2 entitas Equity Crowdfunding Ilegal, 2 entitas Multi Level Marketing tanpa izin, 1 entitas Investasi sapi perah, 1 entitas Investasi properti, 1 entitas pergadaian tanpa izin, 1 entitas platform iklan digital, 1 entitas Investasi cryptocurrency tanpa izin dan 1 entitas Koperasi tanpa izin.

"Dari banyaknya entitas yang kami tangani ada tiga entitas yang telah memperoleh izin usaha karena mereka mampu membuktikan bahwa kegiatannya bukanlah fintech ilegal," kata dia.

Ia mengatakan, untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, pihaknya membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat.

"Warung waspada ini beroperasi setiap Jumat pukul 09.00-11.00 WIB, nantinya akan hadir di sana  perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani aduan masyarakat," kata dia.

Selama ini, lanjutnya, laporan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, sehingga dengan adanya warung waspada iini diharapkan akan semakin memudahkan mereka untuk melapor dan bertanya langsung,"