Satuan PJR tangkap pelaku curas

id dirlantas polda lampung,satuan pjr, kasus curas, polres lampung utara

Satuan PJR tangkap pelaku curas

Pelaku pencurian dan kekerasan ditangkap polisi (Antara Lampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengapresiasi Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

"Ya benar ada penangkapan pelaku curas oleh Sat PJR, di gerbang tol Natar," kata dia di Bandarlampung, Sabtu.

Dirlantas sangat mengapresiasi anggotanya dengan tanggap merespon informasi dari pihak satuan lain khususnya Satreskrim Polres Lampung utara.

"Terduga pencurian diserahkan ke Polres Lampung utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Kronologis peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/19) sekira pukul 10. 15 WIB, Ipda Gobel menerima telepon dari tim Buser Polres Lampung Utara untuk mohon bantuan melakukan pengamanan kendaraan kijang kapsul warna biru BE 1566 GV.

Tim Satreskrim Polres Lampung Utara tersebut memberikan informasi identitas pelaku curas dengan ciri-ciri menggunakan pakaian kaus putih lengan panjang memakai topi hitam dan memakai masker penutup wajah.

Berdasarkan informasi tersebut Ipda Gobel berserta personil PJR lain melakukan pengamanan di gerbang tol Natar, Lampung Selatan.

Kemudian kendaraan yang dimaksud melintas di gerbang tol Natar dan dilakukan penggeledahan.

Petugas langsung pelaku curas sesuai dengan ciri-ciri yang informasi dari tim Buser Satreskrim Polres Lampung Utara.

Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan kemudian pelaku diamankan di induk 03 Natar untuk menunggu Buser Polres Lampung Utara.

Identitas pelaku bernama Harun bin Saman (40 th), pekerjaan swasta, alamat Kampung Hanakau Jaya RT. 01/01 Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp13 juta, pisau komando kecil warna hitam, televisi LED 24 inc, speaker aktif kecil dan tas berisikan pakaian.