Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo akan menaikkan usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi 58 tahun dari 53 tahun yang berlaku saat ini.
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Jajaran Kemenhan, TNI, dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan Jakarta, Kamis, menyebutkan usia pensiun anggota TNI diatur berdasar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta adanya rencana strategis meningkatkan kesejahteraan prajurit.
"Ini baik menyangkut penyediaan perumahan, kesehatan, dan tunjangan kinerja," kata Jokowi.
Ia mengapresiasi prajurit yang bertugas di daerah tersulit seperti di perbatasan.
"Saya beberapa waktu lalu ke Natuna, ada markas TNl, kompleks perumahan, yang jelas pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI," kata Jokowi.
Berita Terkait
Polisi tangkap pengemudi arogan gunakan pelat palsu TNI
Rabu, 17 April 2024 10:13 Wib
Kapolda tegaskan anggota Polri jangan bikin gerakan tambahan di Sorong
Senin, 15 April 2024 13:25 Wib
TNI dan Polri sampaikan permohonan maaf atas bentrok di Sorong
Senin, 15 April 2024 11:07 Wib
TNI AL dan Brimob lakukan mediasi setelah terjadi bentrokan
Minggu, 14 April 2024 18:38 Wib
Hercules TNI AU tiba usai misi kemanusiaan di Palestina
Jumat, 12 April 2024 5:23 Wib
Panglima TNI: KKB di Papua kembali disebut OPM
Kamis, 11 April 2024 5:41 Wib
Rutan Bandarlampung libatkan TNI-Polri perkuat pengamanan pada kunjungan Idul Fitri
Jumat, 5 April 2024 19:51 Wib
Indonesia resmi beli dua unit kapal selam Prancis
Jumat, 5 April 2024 1:45 Wib