Polisi ringkus pelaku curas di BRI Link Baradatu

id Waykanan, lampung, polres waykanan, pencurian

Polisi ringkus pelaku curas di BRI Link Baradatu

Petugas tekab 308 Polres Waykanan berhasil mengamankan pelaku pencurian di BRI Link Baradatu (Foto : Antaralampung/Istimewa)

Waykanan (ANTARA) - Team Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan  di BRI Link Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Pelaku berinsial RP (29) warga Dusun Bedeng Sirep Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatrekrim AKP Devi Sujana, mengatakan pencurian itu terjadi pada Senin (20/1) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku mendatangi korban Wiwit Sulastri di BRI Link di Jalinsum Tiuh Balak Pasar Pasar Baradatu saat hendak mencairkan uang sebesar Rp15 juta.

Ketika Wiwit Sulastri menyiapkan uang tersebut, pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau dan senjata api ke arah korban sambil berkata , "Diam, kalau kamu teriak saya tembak."

Karena terancam korban, akhirnya menyerahkan uang kepada pelaku. Setelah berhasil mengambil uang korban sekitar Rp15 juta, pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motor ke arah Pasar Baradatu, dan korban melaporkannya ke Polsek Baradatu.

Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan sehingga pada Senin sore, anggota Polsek Baradatu dan Tekab 308 Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Tim gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu bergegas menuju ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.

Kini pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Baradatu berikut barang bukti sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah nopol BG 5544 YY yang digunakan pelaku saat beraksi.
 
Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.