Polisi tembakkan gas air mata untuk bubarkan ribuan demonstran di Hong Kong

id gas air mata,demonstran,unjuk rasa,Hong Kong,protes

Polisi tembakkan gas air mata untuk bubarkan ribuan demonstran di Hong Kong

Polisi menembakkan gas air mata saat bentrokan dengan demonstran di dekat Universitas Politeknik Hong Kong (PolyU) di Hong Kong, China, Senin (18/11/2019). ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/aww.

Hong Kong (ANTARA) - Polisi pada Minggu menembakkan gas air mata untuk membubarkan ribuan pengunjuk rasa antipemerintah, yang berkumpul di sebuah taman di Hong Kong pusat namun kemudian melanggar perintah polisi dengan menyebar ke jalanan.

Polisi segera bertindak ketika demonstrasi di taman berubah menjadi aksi pawai. Beberapa unit polisi dengan perlengkapan antihuru-hara terlihat mengejar para demonstran serta menangkap beberapa orang.

Sebuah mobil meriam air memasuki jalan-jalan di pusat kota dan ditempel oleh sebuah jip antipeluru, namun tidak digunakan.
Baca juga: Pada malam Natal direncanakan ada protes-protes di Hong Kong

Para penyelenggara aksi unjuk rasa pada awalnya meminta izin untuk melakukan pawai tapi kepolisian hanya membolehkan demonstrasi dilangsungkan di taman, dengan alasan bahwa pawai-pawai sebelumnya berujung pada kekerasan.

Demonstrasi pada Minggu bertajuk "Pengepungan Universal terhadap Komunisme" itu merupakan aksi terbaru penentangan terhadap pemerintah sejak Juni tahun lalu, ketika rakyat Hong Kong turun ke jalan untuk menyuarakan kemarahan mereka atas rancangan undang-undang ekstradisi -- yang sekarang sudah dicabut.

Sejak Juni, protes tersebut telah meluas menjadi tuntutan soal hak pilih universal serta penyelidikan independen atas tindakan polisi terhadap para demonstran.

Dalam beberapa minggu terakhir ini, aksi protes tidak terlalu sering berlangsung.

Pada 1 Januari, pawai yang diikuti ribuan orang diwarnai dengan tembakan gas air mata oleh polisi untuk membubarkan massa.

Pihak berwenang Hong Kong telah menahan lebih dari 7.000 orang, yang banyak di antaranya didakwa melakukan kerusuhan. Dengan dakwaan itu, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tidak ada kejelasan soal berapa jumlah orang yang masih ditahan.

Baca juga: Patung populer "Little Mermaid Denmark" dicoret tulisan 'Bebaskan Hong Kong'
Sumber: Reuters