Februari, kendaraan kelebihan muatan dan dimensi dilarang menyeberang Bakauheni-Merak

id Dirjen Perhubungan Darat ,Truk over muatan,truk kelebihan muatan

Februari, kendaraan kelebihan muatan dan dimensi dilarang menyeberang Bakauheni-Merak

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat diwawancarai di Bandarlampung, Minggu (19/1/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

"Penyeberangan truk dengan potensi over dimensi dan loading bulan Februari tidak bisa dilewatkan," kata Dirjen Budi Setiyadi, di Bandarlampung, Minggu.
Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa mulai Februari 2020 mendatang, truk dengan muatan berlebih (over loading) dan dimensi tidak diperbolehkan menyeberang dari Pelabuhan Merak (Banten) ke Bakauheni (Lampung) maupun sebaliknya.

"Penyeberangan truk dengan potensi over dimensi dan loading bulan Februari tidak bisa dilewatkan," kata Dirjen Budi Setiyadi, di Bandarlampung, Minggu.

Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan sebab sudah banyak kerugian negara akibat truk yang bermuatan berlebih tersebut terutama jalan-jalan yang rusak akibat tidak sesuai kekuatan jalan dengan beban yang dibawa truk.

Dia juga menyebutkan bahwa sebenarnya Menteri Perhubungan sejak 2017 hingga saat ini sedang menyelesaikan peraturan terkait kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi tersebut. Kemungkinan peraturan itu akan rampung di tahun 2021.

Budi pun mengatakan bahwa telah menjabarkan blueprint terkait peraturan truk over dimensi dan muatan tersebut pada tahun 2021, dan sebenarnya juga sudah banyak yang dilakukan oleh pihaknya dengan permasalahan ini. 

"Salah satunya Februari, kami melarang truk yang potensi over untuk melakukan penyeberangan dan sebetulnya Januari ini di jalan tol sedang diterapkan," kata dia pula.

Dirjen Perhubungan Darat itu mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan di jalan tol, karena ada aspek keselamatan yang dijaga oleh pihaknya, mengingat 30 persen kecelakaan di jalan tol disebabkan oleh truk kelebihan muatan.

"Data yang kami dapat bahwa kecelakaan di jalan tol itu 30 persennya melibatkan truk kelebihan muatan. Mungkin kecepatan yang harusnya 60 km/jam karena kendaraan itu over muatan, sehingga hanya mampu mencapai kecepatan 40 km/jam," katanya pula.
Baca juga: Kecelakaan maut di tol Cipularang, KNKT duga rem truk blong karena kelebihan muatan

Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan bahwa para pelaku industri seharusnya menyadari hal itu dan tidak membuat atau melebihkan beban muatan yang diangkut truk.

"Akibat truk besar-besar ini sudah berapa kerugian negara, apalagi jalan-jalan lintas di kabupaten itu rusak semua," kata dia lagi.

Herman HN mengatakan bahwa untuk di Kota Bandarlampung pihaknya telah melarang truk dengan kapasitas kelebihan muatan melewati jalan perkotaan saat jam padat, namun pada pukul 22.00 mereka dipersilakan melintasi jalan perkotaan.

"Selain itu fungsi jembatan timbang juga harus dioptimalkan kembali agar dapat mencegah truk bermuatan berlebih melintasi jalan-jalan yang hanya berkapasitas 40 ton," kata dia lagi.