Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Susiwijono mengatakan bahwa pemerintah kini sedang mengkaji terkait draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang ditargetkan akan selesai pada pekan depan.
“Kamis kemarin kami sisir kembali karena materinya ini besar sekali. Empat hari sedang kita bahas nih, baru selesai nanti pada Minggu sehingga per Senin baru ada draf RUU nya,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan proses pembahasan yang memakan waktu sekitar dua bulan itu mengundang beberapa narasumber seperti ahli hukum, akademisi, serta asosiasi sehingga dapat dibahas secara mendalam oleh 31 K/L.
Susiwijono menyebutkan dalam Omnibus Law tersebut mencakup 11 klaster dan 18 sub klaster yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM.
Kemudian tentang Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi.
Susiwijono menuturkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang mengatur terkait investasi itu juga akan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia yang semakin hari terus meningkat.
Ia menyebutkan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pengangguran pada kuartal III hingga akhir 2019 ada sekitar 7,05 juta orang serta tambahan angkatan kerja baru sebanyak 2 juta orang.
Sementara dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan mencapai 6 persen.
“Pertumbuhan 6 persen ini kita butuhkan minimal untuk menampung yang 7 juta plus 2 juta tadi,” katanya.
Ia menjelaskan 1 persen pertumbuhan ekonomi akan menyerap 300 ribu hingga 400 ribu pekerja sehingga jika dihitung selama lima tahun terakhir pertumbuhan Indonesia 5 persen maka penyerapannya hanya 2 juta orang.
“Sedangkan yang perlu yang 9 juta tadi jadi harus dipikirkan bersama-sama. Pemerintah harus mem-balance antara kepentingan dengan tetap memberikan perlindungan kepada pekerja,” jelasnya.
Ia melanjutkan, 1 persen pertumbuhan ekonomi diperlukan sekitar Rp800 triliun investasi sedangkan sampai kuartal III-2019 realisasinya hanya Rp601 triliun sehinga perlu didorong supaya meningkat.
Oleh sebab itu, ia menegaskan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan semata-mata untuk membuka pintu lebar bagi para investor asing atau memberi karpet merah kepada mereka.
Ia mengatakan tujuan pemerintah adalah untuk menjaga kebutuhan agar pengusaha bisa membuat iklim yang kondusif sehingga ekonomi tumbuh, tercipta lapangan kerja, dan perlindungan terhadap pekerja meningkat.
“Lapangan pekerjaan kita buka bisa menyelesaikan 9 juta orang yang masih menganggur dan belum bekerja tadi sehingga balance tiga hal itu,” katanya.
Berita Terkait
IDI minta substansi RUU Kesehatan dibuka transparan
Kamis, 22 Juni 2023 10:35 Wib
Iris Law jadi duta terbaru sepatu merek Superga
Senin, 29 Agustus 2022 8:58 Wib
Serial "She-Hulk" kenalkan karakter baru
Kamis, 18 Agustus 2022 9:58 Wib
Indonesia Parliament ratifies sexual violence prevention bill into law
Rabu, 13 April 2022 9:41 Wib
Overseas visitors increase after the implementation of no-quarantine policy applied
Minggu, 27 Maret 2022 14:43 Wib
Jokowi to appoint authority head and deputy head of Indonesia's new capital Nusantara
Minggu, 20 Februari 2022 15:23 Wib
Apindo sebut aturan upah minimum tetap berlaku meski ada putusan MK
Jumat, 26 November 2021 18:42 Wib
Komisi IX DPR pertimbangkan pembuatan "Omnibus Law" sektor kesehatan
Senin, 8 November 2021 13:39 Wib