Menkominfo: Penunjukkan dirut baru TVRI wewenang dewas

id tvri,menkominfo,kominfo,johnny g plate,dirut tvri,helmy yahya,dewas tvri,dewan pengawas tvri

Menkominfo: Penunjukkan dirut baru TVRI wewenang dewas

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memberikan penjelasan tentang polemik TVRI saat ditemui di Kantor Menkominfo, Jumat (17/1/2020). (ANTARA/Natisha Andarningtyas)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan kewenangan penunjukkan direktur baru TVRI berada di Dewan Pengawas, bukan kementerian.

"Kewenangan itu ada di Dewan Pengawas," kata Johnny, menjawab pertanyaan wartawan seputar siapa yang akan menjadi pimpinan baru TVRI, saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Dewas TVRI dipanggil Komisi I DPR, soal alasan pecat Dirut

Sebelumnya, Johnny menjelaskan Kominfo tidak memiliki kuasa untuk mengangkat atau memberhentikan dewan pengawas dan direksi TVRI, merujuk pada UU Penyiaran dan PP Nomor 13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Lembaga yang berwenang untuk mengatasi konflik di stasiun televisi nasional tersebut adalah Komisi I DPR RI.

Johnny menyatakan tidak cemas memikirkan siapa yang akan menjadi direktur utama baru di TVRI karena Indonesia memiliki banyak orang yang bertalenta di bidang pertelevisian, namun, dia tetap enggan menyebutkan nama orang yang menurutnya bisa menjadi pemimpin baru TVRI.

"Kita menjaga kredibilitas dan kredensial para kandidatnya," kata Johnny.

Helmy Yahya, dicopot sebagai Direktur Utama TVRI setelah polemik di lembaga tersebut yang mencuat ke publik sejak Desember lalu.

Helmy menempuh jalur hukum untuk kasus ini. Sementara Dewan Pengawas sudah menunjuk Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Baca juga: Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas