Palembang (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menuntut hukuman mati terdakwa otak pelaku pembunuhan disertai perampokan sopir taksi dalam jaringan (daring/online) di Palembang, Sumatera Selatan.
Terdakwa Akbar Faris dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, dituntut hukuman maksimal, setelah tiga temannya divonis serupa atas meninggalnya sopir taksi daring Sofyan.
"Menyatakan terdakwa Akbar Faris telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akbar Al Faris dengan pidana mati," kata JPU Purnama saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim dan terdakwa.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan menunda persidangan.
Sidang terhadap Akbar akan dilanjutkan pekan depan untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaan.
Dalam dakwaannya, JPU menliai semua perbuatan terdakwa bersama tiga orang temannya dilakukan secara sadis. Akbar membunuh sang sopir untuk menguasai kendaraan dan barang berharga.
"Perbuatan terdakwa ini dilakukan cukup sadis," kata Purnama.
Aksi keji itu dilakukan Akbar, Acuandra, FR, dan Riduan pada Kamis 29 Oktober 2018. Korban yang mendapat order di SPBU Km 5 Jalan Kol Burlian itu dibunuh di tengah jalan.
Mayat korban pun kemudian dibuang di tengah perjalanan di daerah Musi Rawas Utara. Jasad pria berusia 41 tahun itu ditemukan tinggal tulang.
Dalam menangani kasus ini, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan tiga pelaku yang kini telah divonis. Pelaku Acuandra dan Riduan divonis hukuman mati, dan FR yang masih di bawah umur dijatuhi vonis maksimal, yakni 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi tangkap pelaku pembunuhan tukang nasi goreng
Kamis, 18 April 2024 10:52 Wib
Polisi dalami kasus pembunuhan pria terkubur dalam rumah di Bandung
Selasa, 16 April 2024 20:12 Wib
Polresta Bandung tangkap seorang ayah kejam, aniaya anak tirinya hingga tewas
Minggu, 7 April 2024 18:18 Wib
Polisi ringkus dua pelaku pembunuhan di Kampung Rawa Laut Panjang
Selasa, 2 April 2024 21:06 Wib
Polisi tangkap dua orang anak punk pelaku pembunuhan
Jumat, 8 Maret 2024 15:35 Wib
Pembunuh pasutri pengusaha kolam renang divonis 14 tahun, JPU banding
Selasa, 5 Maret 2024 18:19 Wib
Ini tersangka kasus pembunuhan berencana
Senin, 4 Maret 2024 17:35 Wib
Sadis, wanita ini ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri
Rabu, 28 Februari 2024 8:24 Wib