Kejagung sita mobil Mercedes Benz dan kendaraan mewah tersangka korupsi Jiwasraya

id Jiwasraya

Kejagung sita mobil Mercedes Benz dan kendaraan mewah tersangka korupsi Jiwasraya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (ANTARA/Anita Permata Dewi/pri)

Jakarta (ANTARA) - Tim Kejaksaan Agung menyita sejumlah kendaraan mewah milik para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Tercatat ada satu unit motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL, dua unit mobil Mercedes Benz dengan nopol B 737 DIR dan B 70 KRO.

Kemudian ada dua unit Toyota Alphard dengan nopol masing-masing B 1017 DT dan B 269 HP.

Kendaraan-kendaraan itu kini terparkir di Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan penyitaan ini dilakukan pada Rabu (15/1).

"Total ada lima barang mewah (empat mobil, satu motor) yang disita," kata Hari.

Satu unit mobil Toyota Alphard disita dari tersangka Harry Prasetyo dan satu unit Alphard atas nama PT Hanson International Tbk.

Kemudian satu Mercedes Benz milik Rahman Wiryanti, istri dari Harry Prasetyo dan satu Mercedes Benz atas nama Asuransi Jiwasraya.

"Untuk Harley Davidson disita dari tersangka HDR (Hendrisman Rahim)," kata Hari.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini.

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: Kasus Jiwasraya lebih besar dari Century ?
Baca juga: Lima orang jadi tersangka kasus Jiwasraya